4 Warga RI Didakwa atas Kasus Penyelundupan Manusia di Malaysia, Salah Satunya Yunus Saputra

by
4 Warga RI Didakwa atas Kasus Penyelundupan Manusia di Malaysia, Salah Satunya Yunus Saputra | Foto Bernama


MALAYSIA – Penanews.co.id – Empat pria warga negara Indonesia didakwa di Pengadilan Sesyen hari ini dalam dua kasus terpisah terkait penyelundupan 102 migran asal Indonesia dan dua warga negara Vietnam pada bulan lalu, seperti dilaporkan kantor berita Bernama

“Tiga terdakwa, yakni nakhoda kapal Adi Warman (36), bersama Gading (31) dan Rafiernanda (19) yang merupakan asistennya, mengangguk tanda memahami dakwaan yang dibacakan di hadapan Hakim Azizah Ahmad,” tulis Bernama, dilansir Senin (14/09/2026).

Mereka didakwa secara bersama-sama menyelundupkan 64 migran asal Indonesia yang terdiri dari 39 pria dan 25 perempuan di perairan sekitar Pulau Talang, sekitar 0,3 mil laut dari pulau tersebut di wilayah Manjung, sekitar pukul 04.30 pada 18 Agustus.

Dalam persidangan yang sama, seorang asisten kapal lainnya, Yunus Saputra (30), juga mengangguk tanda memahami dakwaan serupa. Ia didakwa menyelundupkan 40 migran yang terdiri dari 38 warga Indonesia dan dua warga Vietnam pada bulan lalu.

Ia didakwa menyelundupkan 28 pria dan 12 perempuan di sekitar Pantai Hutan Kuari Sungai Batu, Manjung, sekitar pukul 08.00 pada tanggal yang sama.

Namun, tidak ada pernyataan pengakuan bersalah atau tidak bersalah dari para terdakwa karena perkara tersebut berada di bawah kewenangan Pengadilan Tinggi.

Seluruh dakwaan diajukan berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran 2007 (Akta 670), juncto Pasal 34 Kanun Keseksaan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda, atau kedua-duanya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Anisah Pisol, yang mewakili pihak penuntut, tidak menawarkan jaminan karena perkara tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat dijamin berdasarkan Undang-Undang Kesalahan Keselamatan (Tindakan-Tindakan Khas) 2012 (SOSMA).

Para terdakwa tidak didampingi pengacara. Pengadilan kemudian menetapkan 27 Oktober sebagai tanggal penyebutan perkara berikutnya.[]

ya