SUKA MAKMUE – Penanews.co.id – Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan 500 Tuha Peut Gampong (Desa) periode 2026–2032 hasil pemilihan tahap pertama tahun 2026 dari Kecamatan Seunagan, Kecamatan Suka Makmue, Kecamatan Kuala, dan Kecamatan Kuala Pesisir.
Prosesi pelantikan berlangsung di halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (14/4/2026).
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 400.10.2/07/Kpts/2026 tentang Pengangkatan Tuha Peut Gampong Periode 2026–2032 dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun 2026, yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.
Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda , kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), para camat, serta undangan lainnya.
Adapun jumlah Tuha Peut Gampong yang dilantik sebanyak 500 orang, dengan rincian Kecamatan Seunagan 173 orang, Kecamatan Suka Makmue 105 orang, Kecamatan Kuala 112 orang, dan Kecamatan Kuala Pesisir 110 orang.

Dalam arahannya, Bupati Nagan Raya yang akrab disapa TRK menegaskan bahwa pemerintahan di tingkat gampong merupakan ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat gampong, Tuha Peut memiliki kedudukan sebagai mitra strategis keuchik dalam membangun harmoni penyelenggaraan pemerintahan gampong yang partisipatif dan transparan,” ujar TRK.
Ia menambahkan, peran Tuha Peut tidak hanya sebatas fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan gampong, tetapi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
“Tugas utama kita adalah hadir dan sigap dalam melayani setiap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, dalam mewujudkan visi Nagan Raya yang mandiri dan madani, peran 222 gampong menjadi sangat penting sebagai basis pembangunan daerah.
Selain itu, TRK mengingatkan agar para anggota Tuha Peut mampu menyerap aspirasi masyarakat dengan baik dan menyampaikannya melalui forum musyawarah secara santun.
Ia juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap berbagai persoalan di gampong.
“Setiap permasalahan harus segera dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi terbaik,” tambahnya.
Di akhir arahannya, TRK berharap Tuha Peut dapat bersinergi dengan keuchik dalam menjalankan roda pemerintahan gampong, termasuk dalam penyelesaian perkara di tingkat gampong serta pelaksanaan syariat Islam secara kaffah.
“Pelajari regulasi dan peraturan agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat. Saya berharap, di bawah pengawasan saudara, tata kelola pemerintahan gampong semakin tertib dan bersinergi,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, Bupati TRK menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada perwakilan Tuha Peut Gampong, yakni Wahida Wati (Kecamatan Seunagan), Rahmat Irawadi (Kecamatan Suka Makmue), TR. Zaini (Kecamatan Kuala), dan Syahrul Rizwan (Kecamatan Kuala Pesisir).
Pelantikan ini merupakan gelombang kedua, setelah sebelumnya pelantikan serupa telah dilaksanakan pada Rabu (4/3/2026).
Usai pelantikan, Bupati TRK didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Misrat, tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan aparatur Desa Cot Punti, Kabupaten Nagan Raya, sebesar Rp74.000.000.
Selain itu, santunan juga diberikan kepada ahli waris almarhum Nyak Silan, anggota Tuha Peut Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan sebesar Rp42.000.000.
Skip to content






