Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami saat menjalani sidang perdana (Photo : Pujiansyah Lampung)
LAMPUNG — Penanews.co.id – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis, 1 Februari 2024.
AKP Andri Gustami diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama
“Menuntut terdakwa dengan pidana mati serta memohon kepada meminta majelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana mati,” kata jaksa Eka Aftarini, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Dilansir Viva.co.id, Jaksa menilai terdakwa sebagai aparat penegak hukum seharusnya membasmi peredaran narkoba, bukan malah membantu peredaran barang terlarang tersebut.
Tuntutan terhadap terdakwa tidak ada perbuatan yang meringankan. “Upah dari meloloskan narkoba itu untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadi,” ujarnya.
Andri Gustami menerima aliran dana Rp 1,3 miliar untuk meloloskan pengiriman sabu sebanyak delapan kali dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Zulfikar Ali Butho, penasehat hukum terdakwa mengatakan tuntutan itu dari keputusan jaksa penuntut umum sudah memenuhi asas kepastian hukum. “Memang klien saya (Andri Gustami) di dalam banyak persidangan mengakui hal itu,” ucapnya.
Zulfikar menambahkan, untuk menentukan keadilan itu tidak cukup dengan kepastian hukum. Ada dua hal lagi yang harus dilengkapi oleh setiap aparat penegak hukum saat mengambil keputusan yakni asas keadilan dan asas kemanfaatan.
“Tuntutan tadi hanya memenuhi kepastian hukum, tetapi belum ada asas keadilan dan asas kemanfaatan,” timpalnya.
Ia menjelaskan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak, harus memenuhi dan memiliki niat jahat. Dalam persidangan, Andri Gustami mengaku masuk ke dalam jaringan Fredy Pratama untuk melakukan undercover.
“Ketika dikonfrontir sama atasannya, Andri Gustami ingin benar-benar senyap dan tidak meminta izin kemana-mana. Tapi intinya, niat dia untuk undercover agent harus dipertimbangkan,” jelasnya.[]
Baca juga; Seorang Dokter di Gaza amputasi kaki keponakannya di meja dapur tanpa anestesi
Baca juga; Persediaan Beras di Gudang Bulog Aceh Cukup Sampai April.
Baca juga; ISBI Aceh Minta Pendamping Puslatbang KHAN menuju WBK/WBBM
Baca juga; Pakar PBB mengutuk serangan yang ‘mengganggu’ kerja jurnalis di Gaza
Baca juga; Perang Gaza hari ke-118; berikut daftar peristiwa pentin
Baca juga; Palestina tuntut penyelidikan internasional setelah ditemukan kuburan massal di Gaza