Rektor USK: Apapun Hasil Akhir Pemilu, Ini Proses Demokrasi

by
by
Foto: Fuad Hasim/detikcom

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh Prof Marwan mengatakan “Sebagai anggota masyarakat kita sudah menggunakan hak pilih dan selanjutnya kita tunggu saja hasil akhir yang akan dirilis KPU,”

Prof Marwan mengajak masyarakat Tanah Rencong untuk menunggu hasil akhir Pemilu 2024 yang dirilis KPU. Dia yakin warga sudah lebih siap menyikapi perbedaan pilihan.kata Marwan melansir detikSumut, Kamis (15/2/2024]

Marwan menyebutkan, hasil akhir Pemilu menunjukkan proses demokrasi yang harus dijaga bersama. Setelah Pemilu usai, dia mengajak seluruh komponen terus fokus dalam mewujudkan tujuan berbangsa.

“Apapun hasil akhir ini adalah pilihan jalan proses demokrasi kita yang harus kita jaga bersama demi kepentingan yang lebih luas yaitu persatuan dan kesatuan bangsa,” jelas Marwan.

“Saya yakin masyarakat sudah lebih siap menyikapi perbedaan pilihan. Setelah ini mari kita sama-sama mengajak semua komponen bangsa untuk terus fokus dalam mewujudkan tujuan kita berbangsa melalui pembangunan yang merata dan berkeadilan,” lanjut Marwan.

Real count KPU di Aceh
Suara yang masuk ke real count KPU di Provinsi Aceh sudah 44.96%. Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang telak.

Lansir detikSumut, Kamis (15/2/2024), data yang masuk ke real count KPU di situs pemilu2024.kpu.go.id pukul 16.00 WIB sebanyak 7215 dari 16.046 TPS (42.47%). Pasangan Anies Baswedan meraih suara di atas 80%.

Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut capres:

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 82.91% (667.894)
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 15,2% (122.452)
Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 1,89% (15.243)
Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]

Baca Juga:  Cegah Curanmor, Polsek Darul Imarah Pasang Spanduk Himbauan

Baca juga; Real Count KPU DPD Aceh 35.77%: Haji Uma Unggul

Baca juga; Sudah 4 Pemimpin Dunia sampaikan Selamat Kemenangan kepada Prabowo

Baca juga; Bank Aceh dan BPKSDM Kota Banda Aceh Gelar Sosialisasi E-Kinerja dan Pembiayaan Syariah Bagi 800 ASN PPPK

Baca juga; Kapolda; Proses Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Aceh Aman

Baca juga;  Buka IIMS 2024, Presiden Tegaskan Kendaraan Listrik Masa Depan Industri Otomotif Indonesia

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *