Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Perpanjangan SK Guru Kontrak dan Guru PPPK

by
by
Maksimalkan Peningkatan Kualitas Pendidikan

KOTA JANTHO – Penanews.co.id — Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM menyerahkan Surat Keterangan Perpanjangan Kerja Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Guru Kontrak jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar, seusai bertindak selaku Pembina Apel Gabungan OPD di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Senin (19/2/2024).

Dalam kesempatan itu Turut dihadiri Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab, para Kepala OPD, ASN, dan tenaga kontrak jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi menjelaskan, jumlah guru PPPK yang menerima SK tersebut sebanyak 359 orang, sedangkan guru kontrak sebanyak 207 orang. Mereka bertugas di 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Besar.

Alhamdulillah, mulai hari ini para guru PPPK dan guru kontrak jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar telah menerima langsung SK perpanjangan tugas dari Pj Bupati.

Semoga para guru tersebut dapat bekerja secara baik untuk meningkatkan mutu pendidikan,” harapnya.

PJ Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dalam sambutannya mengharapkan agar para guru PPPK dan guru kontrak tersebut dapat terus memaksimalkan peran mereka dalam meningkatkan mutu dan kualitas dunia pendidikan, khususnya di Aceh Besar. Selain itu, juga untuk terus meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT, karena hal ini merupakan rezeki bagi mereka.

“Mari kita saling terus memperkuat dan membantu semaksimal mungkin untuk kemajuan organisasi. Bila pun ada kendala atau masalah saat bertugas, segera koordinasi kepada Pak Kadis, Pak Asisten, Pak Sekda, maupun langsung kepada Pj Bupati.

Jangan sampaikan aspirasi atau minta bantuan pihak lain di luar organisasi kita. Untuk itu, saya minta para guru teruslah berkarya dan bersemangat untuk kemajuan dunia pendidikan,” harap Iswanto.

Baca Juga:  April 2024, Impor Aceh Didominasi Arab Saudi

Pj Bupati Aceh Besar melanjutkan, proses perpanjangan Guru PPPK maupun guru kontrak sangat ditentukan oleh regulasi yang ada ataupun kemampuan finansial daerah. Oleh sebab itu, para guru tetap diharapkan bekerja dengan baik, disiplin, dan maksimal, karena anak didik sangat membutuhkan kontribusi mereka.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, ungkap Pj Bupati Aceh Besar, menyampaikan apresiasi dan selamat bekerja kepada para guru PPPK dan guru kontrak yang menerima SK tersebut.

Diharapkan mereka dapat menunaikan amanah ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, sebab tidak semua orang mendapatkan kesempatan tersebut. Ribuan orang berjuang untuk mendapatkan kesempatan tersebut, namun Alhamdulillah para guru PPPK dan guru kontrak ini mendapatkan kesempatan menerima amanah mulia ini sebagai Abdi Negara dengan perjanjian kerja.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto didampingi Sekdakab Sulaimi dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar Bahrul Jamil secara simbolis menyerahkan SK perpanjangan guru PPPK dan guru kontra, yang diterima oleh perwakilan guru kontrak, masing-masing Ainuna Fasha MPd (SMPN 1 Kuta Baro), Bahagia MPd (SMPN 3 Al-Fauzul Kabir), dan Rahmat (SDN Cot Meuraja).

Selanjutnya untuk SK guru PPPK, diterima oleh Siti Maryam (SDN Simpang Kramat), Andriani (SDN Lamreung), Verawati (SMPN 1 Leupung), Sri Wahyuni (SDN Cot Buket), Afrida (SDN 2 Lambheu), Erlina (SDN Samahani), Maiyuni (SDN 1 Lambheu), Elliyatu (SDN Cot Mentiwan), Zahriah (SDN Deah Rungkom), dan Maisarah (SDN Labuy).[sulm]

Baca juga; Hizbullah menguasai drone Israel dalam 3 menit – Lapor media Israel

Baca juga; WHO mengatakan rumah sakit Nasser di Gaza tidak berfungsi setelah serangan Israel

Baca juga: Dokter : Kami membiarkan pasien berteriak berjam-jam di Rumah Sakit di Gaza

Baca juga; Kompor Lupa Dimatikan , Rumah Dua Lantai terpanggang di Pedan Klaten

Baca juga; Istana Sebut Ketum Nasdem yang Minta Bertemu Presiden Jokowi

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *