MEDAN -Penanews.co.id — Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Sumatera Utara (Sumut) mengaku menemukan pelanggaran di Pemilu 2024 mencapai 50 lebih pelango. Salah satunya dugaan adanya pejabat di Pemerintah Kota Medan yang menyoblos lebih dari satu kali.
“Kalau untuk di Sumatera Utara, kita sudah jumpai pelanggaran ada kira-kira 51 pelanggaran,” kata salah seorang THN AMIN Sumut Bambang Abimanyu, Rabu (21/2/2024).
Dilansir artikel detikSumut, Bambang mengatakan, dari jumlah 51 pelanggaran itu, 27 di antaranya sudah dilaporkan ke Bawaslu. Dugaan pelanggaran ini terkait sejumlah tindakan yang dilakukan seperti intimidasi hingga mencoblos lebih dari satu kali.
“Ada sifatnya intimidasi. Satu tentang ini, penggelembungan suara. Money politics yang paling dominan yang paling dominan di Kota Medan,” tutur Bambang.
“Dan salah satu pejabat Pemko Medan melakukan pencoblosan berulang-ulang kali,” sambungnya.
Terkait persoalan pejabat yang mencoblos berulang kali ini, kata Abimanyu, masih mereka dalami. Dia juga enggan menyebut siapa sosok pejabat yang mereka maksud.
“Segera akan kita sampaikan,” tuturnya.
Selain pejabat, Bambang menyebut kepala lingkungan di Kota Medan diduga melakukan money politics.
“Dan ada beberapa kepala lingkungan, yang dinyatakan menerima uang Rp 8 juta untuk dibagi-bagikan kepada pemilihnya,” tutur Bambang.
Bambang menyebut pihaknya mengetahui hal ini karena ada kepala lingkungan yang mengadu kepada mereka. Dia menyebut, ada bukti video juga yang mereka punya terkait hal ini.
“Kita tetap lakukan kajian dan evaluasi lebih lanjut,” jelasnya.
Baca juga; Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas
Baca juga; Presiden Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan RI Periode 2024-2028
Baca juga; Presiden Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam dan AHY Jadi Menteri ATR
Baca juga; Rp229,6 Miliar Dana Desa Tahap I Telah Disalurkan
Baca juga; Zalim, AS kembali Veto resolusi DK PBB Konsep Aljazair yang menuntut gencatan senjata di Gaza