Mahfud Md: Hak Angket Itu Tidak Akan Mengubah Keputusan KPU-MK

by
by
Mahfud Md (Foto: Ivani Fauziah)

JAKARTA — Penanews.co.id — Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, mengatakan, hak angket DPR tidak akan mengubah hasil Pemilu sebab hak angket hanya bisa dilakukan terkait kebijakan pemerintah. Mahfud mengatakan hak angket merupakan urusan DPR dan partai politik (parpol).

“Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” tegasnya ditemui di Kopi Klotok Pakem, Sleman, seperti dikutip dari detikJogja, Minggu (25/02).

Seperti dilansir detikNews, Mahfud juga menegaskan bahwa hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU. Termasuk mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Capres-Cawapres dalam pemilu.

Terkait keputusan KPU maupun MK, Mahfud mengatakan ada jalur tersendiri. Tidak bisa dikaitkan dengan hak angket yang sedang digaungkan beberapa waktu belakangan.

“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah,” katanya.

Sasaran dalam hak angket, menurut Mahfud MD, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Termasuk di dalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.

“Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” ujarnya.[]

Baca juga; Kerajaan Saudi Arabia izinkan Umrah Gunakan Visa Turis – Biro Travel Terancam?; Kemenag dan DPR Buka Suara

Baca juga; Indonesia Raih Peringkat 3 MTQ Internasional ke-40 di Iran

Baca juga; Menag akan Transformasikan KUA Menjadi Tempat Pernikahan Semua Agama

Baca juga; 7 Hal soal WN China Ternyata Buronan hingga Pegang KTP Pandeglang

Baca juga; Angin Puting Beliung hancurkan 27 Rumah di Kertasari Bandung

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *