JAKARTA — Penanews.co.id — Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto direncanakan akan mendapat pangkat jenderal (HOR) bintang 4 pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri, di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024) hari ini.
Lansir Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan menjadi sosok yang menyematkan jenderal kehormatan secara langsung kepada Prabowo.
“Iya betul, naik pangkat jenderal kehormatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2024).
Pemerintah mengatakan, Prabowo mendapat pangkat jenderal kehormatan atas dedikasinya di bidang militer dan pertahanan.
Meski demikian, penyematan jenderal kehormatan untuk Prabowo ini banjir kritik dari sana sini.
Apalagi, Prabowo tersandung kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ketika masih aktif menjadi prajurit TNI, yang sampai saat ini belum jelas tindak lanjutnya.
Istana minta masyarakat saksikan sendiri
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan gelar kehormatan militer untuk Prabowo di acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri.
Menurut Pratikno, Presiden memang akan menghadiri acara rapim yang digelar di Cilangkap, Jakarta Timur itu.
Hanya saja untuk pemberian gelar, Pratikno meminta publik menunggu hingga pelaksanaan acara.
“Rapim-nya kan besok (hari ini). Ya lihat saja besok. Pak Presiden hadir (hadir di rapim),” ujar Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Saat ditanya lebih lanjut soal gelar apa yang akan diberikan Presiden kepada Prabowo, Pratikno enggan memberi bocoran.
“Acaranya besok, enggak tahu, besok. Acaranya besok. Pak Presiden akan datang (besok). Besok ada sambutan dan lain-lain seperti biasanya lah,” katanya.
Kemenhan ungkap alasan Prabowo diberi jenderal kehormatan
Juru bicara Kementerian Pertahanan RI Dahnil Anzar mengatakan, rencana penyematan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo didasarkan atas dedikasi dan kontribusi di bidang militer dan pertahanan.
“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” kata Dahnil dalam keterangannya, Selasa.
Oleh sebab itu, Markas Besar TNI mengusulkan ke Presiden Jokowi untuk menaikkan pangkat Prabowo.
“Diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh,” ujar Dahnil.
Dahnil lantas memastikan bahwa Prabowo akan hadir dalam acara penyematan pangkat jenderal kehormatan tersebut.
“InsyaAllah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI,” kata Dahnil.
Dikritik, seperti di era Orde Baru
Namun, pemberian pangkat kehormatan tersebut dikritik.
Salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin.
Dia menegaskan bahwa saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi dalam dunia militer.
TB Hasanuddin mengatakan, jika seorang prajurit TNI berprestasi atau berjasa dalam tugas, maka sesuai aturan dan Undang-Undang (UU) akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
“Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan,” ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/2/2024).
TB Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27. Berikut isinya:
- Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan (Ayat 1)
- Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh (Ayat 2a)
- Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (Ayat 2b)
- Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas (Ayat 2c)
- Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. (Ayat 3).
Oleh karena itu, TB Hasanuddin memandang rencana penyematan jenderal kehormatan besok seperti kembali ke era Orde Baru.
“Dalam UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru,” katanya.
Suburkan impunitas Prabowo sebagai terduga pelanggar HAM
Sementara itu, Amnesty Internasional Indonesia khawatir rencana pemberian pangkat Jenderal Kehormatan (HOR) kepada Menhan Prabowo Subianto disalahartikan sebagai upaya menutupi kontroversi dugaan pelanggaran HAM yang membelitnya selama ini.
“Jangan sampai pemberian pangkat kehormatan ini akan dipandang sebagai impunitas maupun upaya ‘mencuci’ kontroversi masa lalu karier militer Prabowo,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dalam keterangannya yang diterima pada Selasa.
Usman juga menanggapi kemungkinan Jokowi menggunakan pertimbangan lain sehingga mengambil keputusan itu.
“Pemberian pangkat kehormatan militer kepada Prabowo menunjukkan bahwa Presiden sepertinya memiliki pertimbangan di luar perspektif hak asasi manusia,” ujar Usman.
Usman kembali mengingatkan bahwa Prabowo mempunyai persoalan terkait kontroversi dugaan HAM di masa lalu, seperti dalam operasi militer di Timor Timur (kini Republik Demokratik Timor Leste) pada 1975 sampai 1978, Papua, sampai penculikan aktivis pro-demokrasi pada 1997 sampai 1998.
Menurut Usman, sampai saat ini belum ada upaya serius dari negara melakukan penyelidikan independen buat mengusut tuntas pelanggaran HAM masa lalu, dan membawa pelakunya ke proses hukum yang adil.
Usman mengatakan, pelaku pelanggaran HAM berat seharusnya diinvestigasi dan diadili secara adil di pengadilan umum yang terbuka dan independen.
“Negara tidak boleh terus membiarkan praktik impunitas terus berjalan atau menormalkannya, apalagi sampai memberi penghargaan kepada terduga pelanggar HAM,” katanya menegaskan.
Langgar hukum
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani turut mengomentari soal pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo oleh Jokowi.
Menurut dia, hal ini tidak ada urgensinya dan tidak ada pertimbangan soal dedikasi apa yang membuat Prabowo mendapatkan pangkat tersebut.
Julius bahkan menegaskan bahwa penyematan jenderal kehormatan terhadap Prabowo melanggar hukum.
“Jadi, pemberian penghargaan ya baik bernuansa militer ataupun bernuansa kepahlawanan terhadap Prabowo Subianto yang diberikan oleh Joko Widodo, pertama jelas itu melanggar hukum. Kenapa? Tidak ada proses yang terbuka di situ,” ujar Julius.
“Apa dalil-dalil pemberian penghargaan itu? Baik dalam konteks kemiliteran ataupun kepahlawanan. Karena yang kita tahu, sampai detik ini ada fakta di mana Prabowo Subianto pernah diberhentikan melalui dinas kemiliteran berdasarkan pemeriksaan di Dewan Kehormatan Perwira (DKP), hal mana itu tidak terbantahkan hingga detik ini,” katanya lagi.
Selain menjabat Menhan, Prabowo Subianto diketahui adalah calon presiden (capres) yang maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 bersama putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.[]
Baca juga; Gawat! 500 Warga Jepara Terjangkit DBD, 12 Meninggal Dunia
Baca juga; Oknum Dokter di RS Palembang Cabuli Istri Pasien yang Sedang Hamil
Baca juga; Sandiaga Siap Gabung Pemerintahan Baru, TKN: Akui Kemenangan Prabowo-Gibran
Baca juga: Ibu Tewas Diterkam, Anak di Luwu Nekat Berduel dengan Buaya hingga Tercabik-cabik
Baca juga; Qatar: Tidak ada kemajuan dalam perundingan gencatan senjata di Gaza