LONDON — Penanews.co.id — Pengamat Militer Connie, menanggapi pertanyaan wartawan tentang kenaikan pangkat Prabowo Subianto apakah sesuai undang undang, dari London menjawab dengan WhatsApp bahwa sesuai undang undang nomor 23 tahun 2004, tidak ada kenaikan pangkat bagi purnawirawan TNI.
Sembari mengucapkan selamat untuk Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya menjadi Jenderal, Connie menyebutkan, belum ada satupun undang undang yang dirubah tentang boleh naik pangkat bagi purnawirawan.
Berikut, surat Connie dari London yang dikirim melalui Whatsapp untuk wartawan ;
Surat Connie dari London:
Selamat pagi semuanya dan kawan2 pers yg bertanya dan baru sempat saya jawab krn keberadaan dan tugas mengajar saya di UK, terkait berita ttg kenaikan pangkat Pak Prabowo oleh RI1.
Ijin saya jawab disini.
Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya
Kedua:
- Setahu saya UU 34/2004 BELUM pernah dirubah/diperbarui, dimana UU tsb menyatakan al. menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan
- Juga setahu saya BELUM ada perubahan/pembaharuan pada UU no 20/2009, dimana didalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dpt diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif
Karenanya, yg menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yg digunakan RI1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu?
Karena per saat ini yang saya belum temukan apakah dalam bbrp hari kmrn ada semacam rapat estafet Dewan diatas Wanjakti, yg diciptakan RI1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak “disulap” khusus bagi Gibran, sehingga “Wanjakti” itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU diatas?
Patut dicatat Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif.
Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dr keputusan RI1 yang hanya beliau sendiri yg bisa menjawabnya?
Demikian disampaikan
Salam,
Dr Connie Rahakundini Bakrie, London, UK
28 Feb 2024 (11:12AM)
Baca juga; MPU Aceh Barat Gelar Sosialiasi Fatwa dan Hukum Zakat Fitrah
Baca juga; 3 Guru ASN di Jabar Dipecat dengan Tak Hormat, diduga Jadi Anggota Parpol
Baca juga; Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Ilegal, Pengamat: Hanya untuk TNI Aktif
Baca juga; Pengusaha Penggilingan: Masalah Beras Seksi! 90 Persen Politik, Sisanya Dagang