Menaker segera terbitkan surat edaran pembayaran THR 2024

by
by
Arsip foto - Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.

JAKARTA — Penanews.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.  

Surat edaran Menaker menjadi panduan bagi setiap perusahaan untuk membayar THR kepada karyawannya

“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, (18/03/2024)

Ida menuturkan pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah, lansir Antara

“Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya,” katanya.

Terlebih, ia mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan selama Ramadhan dan Idul Fitri sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan.  

Oleh sebab itu, Ida menjelaskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.

Tak hanya itu, Kemnaker juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan kembali berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.[]

Baca juga; Rekrutmen CPNS 2024, Pemerintah Prioritaskan Fresh Graduate

Baca juga; Bibit siklon tropis berdampak terhadap cuaca di Indonesia, Banda Aceh cerah berawan

Baca juga; Pemerintah Pastikan Honorer dan Perangkat Desa Tak Akan Dapat THR

Baca juga; Polda Aceh ambil alih penanganan kasus pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur

Baca juga; Oknum TNI aniaya warga Aceh Jaya Ditangkap Petugas Gabungan

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *