Pakar Hukum: Nyaris Mustahil Menangkan Gugatan Pilpres di MK

by
by
Zainal Arifin Mochtar saat ditemui di Cik Di Tiro, Yogyakarta, Senin (5/2/2024) sebut DKPP terlambat.(KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)

JAKARTA — Penanews.co.id — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar menilai hampir mustahil di Mahkamah Konstitusi (MK) ada kontestan yang mampu memenangkan gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres).

Terbukti, berdasarkan pengalaman sejak 2004 pihak yang kalah pilpres selalu menggugat ke MK, namun selalu berujung kekalahan.

Pria yang akrab disapa Uceng ini pun menilai, ada tiga alasan membuat proses gugatan pilpres di MK sulit dimenangkan, lansir Kompas.com.

Pertama, adalah proses pembuktian yang sulit karena batasan waktu.

“Proses pembuktian rasanya kayak Bandung Bondowoso lah, mau bangun 1000 candi dalam 1 malam, nyaris mustahil pembuktian itu,” katanya dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Uceng menjelaskan, misalkan saja ada kontestan yang menggugat merasa dicurangi sembilan juta suara di wilayah tertentu.

Dengan klaim itu, kontestan yang menggugat harus membuktikan dari kurang lebih 30.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pembuktian berapa hari? Kasus 2019 itu proses pembuktian hanya dikasih berapa hari dan hanya menghadirkan berapa saksi dan ahli, yang mau dibuktikan berapa puluh juta (suara),” imbuh Uceng.

Kedua, logika Hakim MK yang dinilai masih menitikberatkan kecurangan pilpres dari perhitungan angka.

Ketika kecurangan dilihat dari perhitungan angka, kemungkinan besar gugatan terkait sengketa pemilu tidak akan banyak membuahkan hasil.

Misalnya, ketika salah satu kontestan mampu membuktikan kecurangan yang terjadi dengan sejumlah angka tertentu, tapi angka itu tidak mengubah hasil pemenangnya, maka tak akan ada perubahan apa pun.

“Yang ketiga, belakangan dihadirkan TSM (kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif) bahwa Bawaslu memegang fungsi TSM, sering kali nanti perdebatannya, bahkan yakin kalau ada orang bawa ini ke MK, nanti pengacara 02 akan bilang “kan ada Bawaslu” ke sana dulu. Putusan 2019 gitu,” tutur dia.

Uceng menilai, gugatan pilpres kemungkinan bisa dimenangkan jika para Hakim MK bisa memiliki lompatan berpikir dengan melihat kecurangan pemilu tidak hanya dari sekadar angka dan hasil perolehan suara.

Baca Juga:  Pengakuan Ajudan SYL Serahkan Uang Satu Tas ke Ajudan Firli di Lapangan Badminton

“Dibutuhkan hakim yang lompatan berpikirnya itu harus kuat. Dengan konfigurasi MK seperti sekarang, saya tidak terlalu yakin,” tandasnya.

Baca juga; Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024

Baca juga; Pengangguran di Cikarang Berkedok Dokter, Kliniknya Digrebek Polisi

Baca juga; Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh

Baca juga; Suami di Jember Hajar Tetangga yang Tiduri Istrinya Saat Sahur

Baca juga; 120 Pelaku UMKM Aceh Besar Ikuti Digitalent Academy

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *