Ganjar sama seperti Anies, minta MK diskualifikasi Prabowo-Gibran dan gelar Pemilu ulang

by
by
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). (KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)

JAKARTA — Penaneww.co.id – Kubu calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan Presiden pada pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam gugatannya meminta MK mendiskualifikasi calon pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud kemarin, Sabtu (23/3/2024).

Pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU, kata Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Di antaranya meliputi batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres). “Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu, lansir Kompas.com

Sebagaimana diketahui, persoalan batas usia minimal menjadi momok dalam momentum pendaftaran capres dan cawapres.

Gibran yang baru berusia 36 tahun tidak bisa mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres). Sementara, dalam undang-undang minimal 40 tahun.

Namun, saat itu MK yang masih dipimpin oleh paman Gibran, Anwar Usman menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu membuka celah bagi Gibran dengan klausul pengalaman menjabat kepala daerah hasil pemilu bisa mencalonkan diri meski belum berusia 40 tahun.

MKMK kemudian dibentuk dan mengusut putusan kontroversial tersebut. Mereka kemudian menyimpulkan bahwa Anwar terbukti melanggar etik dengan melobi para hakim konstitusi.

Sementara, DKPP memutuskan KPU melanggar etik dan perilaku penyelenggara pemilu karena meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Meski telah ada putusan MK, KPU seharusnya melakukan konsultasi ke DPR pada 23 Oktober 2023 atau 7 hari pasca putusan MK. Namun, KPU beralasan saat itu DPR tengah reses.

Baca Juga:  Kapolri Ingatkan Jajaran Waspadai Ancaman Terorisme Selama Perayaan Nataru

Lebih lanjut, disamping meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, pihak Ganjar-Mahfud meminta Pilpres 2024 diulang.

“Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) di Indonesia,” kata Todung.

Selain persoalan batas usia yang diakali lewat putusan MK, TPN Ganjar-Mahfud juga menduga terdapat dugaan penyalahgunaan lain berupa intervensi kekuasaan dan politisasi bantuan sosial (Bansos).

Bansos memang menjadi sorotan karena banyak digelontorkan Presiden Joko Widodo, ayah Gibran, pada masa menjelang Pilpres 2024.

Todung menyatakan, pihaknya bakal menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memenangkan gugatan ini.

Permohonan mereka telah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

“Jadi kalau Anda tanya bagaimana melindungi saksi-saksi, tentu tugas kita semua, untuk melindungi saksi-saksi, karena saksi-saksi tidak boleh diintimidasi,” kata Todung.

Anies-Muhaimin Juga Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan pihak Ganjar-Mahfud.

Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga menetapkan target yang sama, yakni diskualifikasi Prabowo-Gibran.

Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru mengatakan, KPU beum mengubat Peraturan KPU (PKPU) ketika capres-cawapres, termasuk Gibran, telah terdaftar sebagai peserta Pilpres.

“Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi,” kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan dugaan penyelewengan bansos dari pemerintah di masa kampanye.

Menjelang pilpres, pemerintah menggelontorkan bansos dengan anggaran yang sangat besar, bahkan disebut tertinggi sepanjang sejarah.

“Targetnya karena membagi bansos di luar aturan. Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) bilang dia hanya mempertanggungjawabkan yang Rp 70 triliun, berarti Rp 426 triliun melanggar undang-undang,” ucap Zainuddin.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Desak Kemenkes dan Kemendikbud Bertindak Tegas Terhadap Dugaan Bullying Dokter PPDS Undip

Berdasarkan hasil penghitungan suara berjenjang, KPU RI mengumumkan Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah nasional sebesar 164.227.475.

Kemudian, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara atau 24,95 persen.

Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,47 persen suara.[]

Baca juga; Pj. Gubernur Optimis Tol Sibanceh Rampung Agustus, meski Terkendala Pembebasan Lahan

Baca juga; “Edy Rahmayadi Tak Dukung Gerindra di Pilgub Nanti Karena Khianati Prabowo”

Baca juga; Bagaimana Kerajaan Saudi Menentukan Para Imam Masjidil Haram?

Baca juga; Musabaqah Tunas Ramadhan Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Aceh Dimulai, Aceh Barat Siap Tampil Optimal.

Baca juga; Resolusi PBB mengenai gencatan senjata di Gaza yang dipimpin AS gagal – Veto Rusia dan Tiongkok

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *