BANDA ACEH — Penanews.co.id — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh, setiap tahunnya bagi narapidana (napi) selalu. Mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman Khusus Lebaran.
Untuk remisi khusus Idulfitri 1445 H/2024 M, Kanwil Kemenkumham Aceh telah mengusulkan 5.630 napi
usulan remisi khusus Lebaran tersebut berkisar antara 15 hari hingga dua bulan, kata Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, Meurah Budiman.
“Untuk Idulfitri tahun ini, diusulkan sebanyak 5.630 dari 7.900 napi di Aceh yang mendapatkan remisi khusus lebaran Idulfitri. Dari 5.630 narapidana tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas pada hari raya nanti,” ungkapnya, Selasa (2/4/2024).
Menurut dia, usulan remisi Idulfitri tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham di Jakarta.
Dari 5.630 narapidana tersebut, kata Meurah Budiman, yang terbanyak diusulkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah sebanyak 452 orang. Kemudian, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 409 narapidana.
Berikutnya, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 405 narapidana, Lapas Kelas IIB Meulaboh dengan usulan penerima remisi sebanyak 392 narapidana, serta Lapas Kelas IIB Idi sebanyak 317 narapidana.
“Sedangkan lapas dan rutan lainnya yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh mengusulkan narapidana penerima remisi di bawah 300 orang. Usulan remisi ini untuk narapidana yang memenuhi persyaratan,” bebernya.
Sedangkan berdasarkan besaran remisi yang diusulkan, untuk pengurangan 15 hari sebanyak 1.014 orang dan remisi satu bulan sebanyak 3.619 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 821 orang dan remisi dua bulan sebanyak 172 orang.
“Adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, sudah menjalani pidana seperti yang dipersyaratkan, menjalani pembinaan dan lainnya,” urainya.[]