BANDAR LAMPUNG — Penanews.co.id — Ketua Umum DPP KAMPUD (Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi), Seno Aji menghadiri acara Launching Aplikasi SMART DATUN Kejari Bandar Lampung, di ruang Aula Kantor Kejari setempat, Selasa (30/4/2024).
Dalam rilisnya Ketua DPP KAMPUD kepada media dalam acara launching tersebut memberikan dukungan dan apresiasinya atas telah dilaunchingnya aplikasi pelayanan hukum berbasis internet oleh Kejari Bandar Lampung.
“Kita sebagai salah satu elemen masyarakat yang berdomisili di Kota Bandar Lampung sangat mendukung dan memberikan apresiasi tinggi atas dilaunchingnya aplikasi SMART DATUN kejari Bandar Lampung, tentunya aplikasi ini dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum gratis dengan berbasis internet”, kata Seno Aji.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung Helmi, S.H, M.H, melaunching aplikasi khusus Kejari Bandar Lampung, di ruang Aula Kantor Kejari Selasa .
Adapun maksud dan tujuan digelarnya acara launching tersebut dalam rangka akselerasi dan pengoptimalan pelayanan hukum kemasyarakatan yang prima melalui aplikasi “Sistem manajemen analisis rencana kerja tercepat bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” dengan brand atau disingkat SMART DATUN Kejari Bandar Lampung.
Dalam sambutannya, Kajari Bandar Lampung, Helmi, S.H, M.H memaparkan bahwa dirinya memberikan dukungan dan juga mengapresiasi atas telah diinisiasi dan dilaunchingnya aplikasi SMART DATUN Kejari Bandar Lampung.
“Tentunya dengan terobosan dan inisiasi oleh Kasidatun patut diberikan apresiasi, karena mampu mewujudkan terobosan aplikasi pelayanan hukum berbasis internet yang mudah diakses oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dan seluruh lapisan masyarakat Kota Bandar Lampung, dan ini dapat menjadi brand ambassador Kejari Bandar Lampung dalam mengoptimalkan pelayanan hukum yang prima”, pungkas Kajari Bandar Lampung.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H, M.H menyampaikan bahwa aplikasi SMART DATUN ini merupakan wujud dari implementasi dari Aksi Perubahan yang diprakarsai oleh dirinya yang disandarkan pada ketentuan Undang-undang nomor 11 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dalam rangka mengoptimalisasi pelayanan hukum kepada kemasyarakatan dan stakeholder terkait yang dapat di akses kapan dan dimana saja melalui internet, aplikasi ini merupakan terobosan inovasi yang saya lakukan dalam rangka membuat Aksi Perubahan”, jelas Bambang.
Untuk diketahui, aplikasi SMART DATUN Kejari Bandar Lampung dapat diunduh melalui aplikasi play store dan/atau dapat diakses pada link https://Smartdatun.my.id.
Hadir dalam acara tersebut yaitu Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Kominfo Bandar Lampung, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung, Ketua Umum DPP KAMPUD, Ketua LKSA Bandar Lampung dan Ketua Forda LKS Bandar Lampung.[]