Lapas Over Kapasitas, Pidana Bersyarat Solusinya

by
by
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto Membuka Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP di Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto. Humas Kemenko Polhukam RI.

JAKARTA — Penanews.co.id — Daya tampung warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia telah mengalami over kapasitas. Penggunaan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan, potensi untuk menjadi solusi dari pemecahan masalah tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, usai membuka Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Saya melihat itu adalah suatu hal yang positif. Untungnya adalah nanti di setiap lembaga pemasyarakat tidak terlalu penuh, apalagi yang sekarang sudah kelebihan kapasitas, dan sifat hukumannya kan pengawasan dan kerja sosial,” lanjut Menko Hadi.

Pemerintah, tambah Menko, berkomitmen dan berupaya penuh membangun suatu konsep pemidanaan yang bersifat korektif dan rehabilitatif sesuai dengan nilai keadilan restoratif.

Menurutnya, selama ini para pelaku tindak pidana yang tidak dihukum penjara masih dianggap kurang menerima hukuman.

“Itu sebabnya hari ini kita melakukan suatu kegiatan, akan ada peluncuran modul-modul yang akan digunakan sebagai dasar nanti pelaksanaan (pidana bersyarat) di lapangan,” kata Hadi.

Untuk mengukur indikator keberhasilan, akan terus dilakukan kajian bersama dengan masyarakat sipil serta kerja sama luar negeri, sehingga penerapannya nanti sudah tidak ada permasalahan. “Saya kira ini baik sekali ya karena banyak negara-negara di luar itu sudah melaksanakan hal yang kita bicarakan, yaitu pidana bersyarat,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Poernomo, menyampaikan nilai keadilan restoratif dalam KUHP (existing) diterapkan melalui pidana percobaan dan pidana bersyarat pada Pasal 14a-f KUHP sebagai suatu pendekatan dalam penanganan perkara yang mengupayakan pemulihan korban, sedangkan dalam KUHP 2023 ketentuan berprinsip keadilan restoratif terdapat pada pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Baca Juga:  SMSI dan Kedubes Iran Sepakat Jalin Kerja Sama

“Karakteristik pengaturan pidana pengawasan dan kerja sosial similar dengan pidana percobaan dan pidana bersyarat dalam Pasal 14a-f KUHP (existing). Namun, dalam praktek penerapan pasal 14a-f KUHP (existing)  masih sangat minim penggunaannya sehingga akan menimbulkan hambatan penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023,” kata Sugeng.

Atas dasar tersebut, Kemenko Polhukam bersama-sama seluruh stakeholders berkolaborasi melaksanakan piloting penggunaan pidana bersyarat Pasal 14a-f KUHP agar terwujudnya mekanisme ideal  dalam penerapan Pasal 14a-f KUHP sebagai proyeksi penerapan Pidana Pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023 yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku dan masyarakat.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *