JAKARTA — Penanews.co.id — Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah terseret dalam permainan judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bakal melaporkan dugaan anggota DPR bermain judi online ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Jumlah yang terlibat permainan judi online dari kalangan DPR dan DPRD tidak tanggung tanggung mencapai seribuan lebih.
Ivan sebelumnya mengungkapkan ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah yang bermain judi online.
“Ya, ya, ya, nanti akan saya sampaikan kepada MKD sesuai dengan arahan tadi,” kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta usai rapat, Rabu (26/6/2024).
Ivan mengaku belum bisa mengungkapkan dengan detail rincian jumlah anggota DPR maupun DPRD yang diduga main judi online karena harus memastikan dengan data yang ia miliki.
Ivan pun mempersilakan awak media untuk menanyakan dugaan anggota DPR bermain judi online kepada MKD setelah PPATK melapor.
“Nanti tanya ke MKD ya,” ujar Ivan.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Ivan mengungkapkan ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang bermain judi online.
“Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu,” kata Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu.
Ia menyebutkan, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.
Sementara, perputaran uangnya secara umum mencapai ratusan miliar.
“Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” kata Ivan. Wakil Ketua MKD Habiburokhman lantas mengingatkan bahwa DPR mempunyai MKD yang dapat memproses etik anggota dewan karena bermain judi online. “Di DPR ini kan ada MKD Pak, Mahkamah Kehormatan Dewan, bisa disampaikan itu Pak sehingga kita ada pendekatannya,” kata dia.
Sumber dilansir KOMPAS.com