KUTACANE — Penanews.co.id — Pengulu Kute (Kepala Desa) Kute Lawe Hakhum Kecamatan Deleng Pokisen, Aceh Tenggara (Agara) Kardiman dituding telah dengan sengaja mencabut hak kehidupan warganya sendiri dengan menerbitkan Surat Keterangan Meninggal Dunia (SKMD).
SKMD diterbitkan untuk atas nama Ridwansyah, 36 tahun, yang saat ini diketahui ianya masih hidup.
Perbuatan Kardiman telah menimbulkan gejolak di pihak keluarga Ridwansyah dan baru diketahui ketika mengurus data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat pada awal Agustus 2024.
SKMD dengan nomor : 44/SKMD/K-LH/DPK/2022 yang ditandatangani oleh Kades Kardiman pada tanggal 22 November 2022 menerangkan Ridwansyah, warga Desa Lawe Hakhum telah meninggal dunia karena sakit pada 13 Maret 2019 yang dikebumikan di pemakaman umum Desa Lawe Dua Kecamatan Bukit Tusam, Agara.
Akibat ulahnya itu Kardiman keluarga Ridwansyah tidak bisa menerima dan akan melaporkan pihak keluarga ke pihak kepolisian.
Data online Disdukcapil menyatakan Ridwansyah tercatat telah meninggal dunia. Padahal, menurut keterangan salah satu keluarga, Ridwansyah saat ini masih hidup dan kini berada di Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur.
“Saya selaku keluarga merasa keberatan terkait surat tersebut. Saya akan menuntut dan akan melaporkan ke pihak berwajib atas apa yang dialami adik saya,” kata Kadimin, salah satu keluarga Ridwansyah kepada KBA.ONE, Selasa 6 Agustus 2024.
Dikatakan, bahwa surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh kepala desa tersebut, telah banyak menimbulkan kerugian terhadap keluarganya.
Akibat surat palsu itu, Ridwansyah sampai saat ini tidak lagi memiliki data kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga dan kartu BPJS Kesehatan yang terakses pada database kependudukan.
“Saya hanya meminta pertanggung jawaban, jika tidak saya akan lapor ke polisi,” katanya.
Sementara Kepala Desa Lawe Hakhum Kardiman mengaku surat keterangan meninggal dunia yang ia terbitkan atas permintaan mantan istri Ridwansyah bernama Murni.
“Saya tidak tahu, SKMD itu saya tandatangani hanya atas pengakuan Murni yang tak lain adalah mantan istri Ridwansyah, saya juga tidak tahu kalau Ridwansyah masih hidup, sebab ia sudah lama tidak tinggal di Desa Lawe Hakhum ini sejak bercerai dengan Murni,” kata Kardiman ketika ditemui KBA.ONE pada Rabu 7 Agustus 2024.
Kardiman sempat menolak permintaan untuk menerbitkan SKMD itu tanpa surat keterangan dari pihak rumah sakit, namun atas desakan Murni dengan alasan surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit akan menyusul, Kardiman akhirnya membubuhkan tanda tangan.
Murni meminta kepada Kades Kardiman agar menerbitkan SKMD dengan alasan akan mengurus administrasi anaknya yang akan masuk sekolah, sebab sejak beberapa tahun terakhir Ridwansyah tidak ada kabar dan tidak pernah memberi nafkah kepada anaknya yang ditinggalkan.
Diketahui, Ridwansyah merupakan warga Desa Lawe Polak Kecamatan Lawe Sumur dan menikah dengan Murni warga Desa Lawe Hakhum Kecamatan Deleng Pokisen beberapa tahun lalu.
Pasangan Ridwansyah dan Murni memilih tinggal dan menetap di Desa Lawe Hakhum hingga merubah data kependudukan menjadi warga Desa Lawe Hakhum yang dipimpin oleh Kepala Desa Kardiman.
Seiring berjalannya waktu, Ridwansyah dan Murni akhirnya bercerai sejak tujuh tahun lalu dan tinggal terpisah. Murni bersama satu orang anaknya tetap tinggal di Desa Lawe Hakhum, sedangkan Ridwansyah secara administrasi menetap di Desa Lawe Polak Kecamatan Lawe Sumur Agara.[]