KPU Beberkan 8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, Ada yang Terjerat Pidana

by
Ilustrasi pemilu | Foto: detikcom/Jhoni Hutapea

JAKARTA – Penanews.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 580 caleg terpilih DPR RI dari kontestasi Pileg 2024.

Dilansir detikNews, KPU menyebut ada 8 caleg yang diganti karena berbagai hal, mulai dari meninggal dunia hingga terjerat pidana.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (25/08/2024).
Penetapan itu dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai politik dan stakeholder terkait lainnya.

“Memutuskan menetapkan keputusan pemilihan umum tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum nomor 1208 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Idham di lokasi, Ahad (25/08).

Berikut daftar caleg DPR RI yang digantikan:

  1. Dapil Sumatera Utara II
    Partai Gerindra
    -Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri
  2. Dapil Jawa Barat III
    Partai Golkar
    -Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia
  3. Dapil Jawa Timur II
    Partai NasDem
    -Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke I) diganti Dini Rahmania (46.065): meninggal dunia
  4. Dapil Nusa Tenggara Timur II
    Partai NasDem
    -Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke I) diganti Victor Laiskodat (65.359): mengundurkan diri
  5. Dapil Kalimantan Tengah
    PDI Perjuangan
    -Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke I) diganti Willy Midel Yoseph: mengundurkan diri
  6. Dapil Kalimantan Selatan II
    Partai NasDem
    -Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke I) diganti Machfud Arifin (51.915): mengundurkan diri
  7. Dapil Sulawesi Utara
    Partai Gerindra
    -Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke I) diganti Martin D Tumbelaka (27.240): terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi
  8. Dapil Sulawesi Tenggara
    Partai NasDem
    -Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke I) diganti Ali Mazi (68.099): mengundurkan diri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *