JAKARTA — Penanews.co.id -Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) akan mengadukan seorang influencer ternama, Dr. Richard Lee, ke Bareskrim Polri. Aduan ini terkait dengan penyitaan produk kosmetik milik Athena Group oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Rilis yang diterima Redaksi Jum’at (30/08/2024), Argha Yudistira, Kepala Biro Hukum BPI KPNPA, menjelaskan bahwa pelaporan ini berfokus pada berita mengenai penyitaan produk kecantikan oleh BPOM. Salah satu produk yang disita diduga milik Athena Group, yang berafiliasi dengan dr. Richard Lee.
“Perihal adanya pemberitaan bahwa BPOM telah melakukan penyitaan terhadap SkinCare sebanyak 2.745 buah yang beretiket biru dan Injeksi DNA Salmon di diantara nya duga ada milik dari Athena Group yang terafiliasi dengan influencer dokter Richard Lee,” katanya
Argha menegaskan bahwa mereka ingin mengetahui sejauh mana BPOM melakukan proses hukum terhadap pemilik produk tersebut.
“Fokus dari laporan kami ini untuk melihat mengenai proses hukum yg berjalan karena negara kita kan negara hukum jadi kita ingin mengawal proses hukum tersebut sampai sejauh mana yg dilakukan oleh BPOM,” katanya.
BPI KPNPA RI berkomitmen untuk mengawal dan memantau langkah-langkah yang diambil oleh BPOM dan penegak hukum dalam memproses kasus ini. Mereka berharap ada transparansi dalam penanganan kasus, terutama mengenai tindakan hukum terhadap pihak-pihak terkait.
Meskipun telah mengirimkan surat kepada BPOM untuk menanyakan kelanjutan proses setelah penyitaan, Argha mengatakan bahwa hingga saat ini BPOM belum memberikan balasan. Hal ini menambah kekhawatiran mengenai keterbukaan informasi terkait kasus tersebut.
Ketika ditanya apakah aduan ini ditujukan khusus untuk menindak dr. Richard Lee, BPI KPNPA RI menegaskan bahwa mereka tidak memfokuskan aduan tersebut pada individu tertentu.
“Oh bukan. Kita itu kan masih dugaan ya. Jadi dalam arti di sini kita untuk menindaklanjuti dari pemberitaan yg ada di media tersebut terhadap barang bukti yg diduga masih dugaan ya terhadap skincare yg disita oleh BPOM tersebut. Kalau untuk masalah Penindakan permasalahan hukum itu adalah wewenang dari Bareskrim polri,” katanya.
Tujuan mereka adalah untuk menindaklanjuti berita mengenai penyitaan produk kosmetik, termasuk yang terafiliasi dengan Athena Group. Proses hukum terhadap dr. Richard Lee, jika ada, diserahkan sepenuhnya kepada wewenang Bareskrim.
Untuk diketahui BPI KPNPA RI juga telah datang melaporkan kasus ini ke Bareskrim, khususnya mengenai kosmetik beretiket biru yang disita oleh BPOM. Namun, karena kedatangan mereka terlambat, pihak Bareskrim meminta mereka untuk kembali pada hari berikutnya (hari ini red).