Pengutil Tas Berisi Uang di RSUD Zainoel Abidin Diserahkan ke Jaksa

by
EL (43), warga asal Pidie tersangka kasus penguntil tas berisi uang di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh,| Foto: Ist

BANDA ACEH — Penanews.co.id – Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya. Menyerahkan EL (43), warga asal Pidie tersangka kasus penguntil tas berisi uang di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh beberapa waktu lalu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Polsek Kuta Alam menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengutil tas berisi uang tersebut, Selasa (03/09/2024).

Proses tahap dua ini berlangsung di Kantor Kejari Banda Aceh, Tersangka EL (43), diterima langsung oleh jaksa setempat.

“Benar, sudah kita lakukan tahap dua pagi tadi,” ujar AKP Suriya.

“Selanjutnya pihak penuntut umum berkoordinasi dengan pengadilan agar kasus tersebut segera disidangkan,” tambahnya.

Seperti diketahui, EL yang berdalih meminta sumbangan untuk anak yatim, mengutil tas milik keluarga salah satu pasien di rumah sakit tersebut.

Aksinya yang terekam kamera CCTV rumah sakit ini pun viral di media sosial. Ia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam di Gampong Rawa, Pidie, Kamis (11/07/2024) dini hari.

Penangkapan EL turut melibatkan personel Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie. Awalnya, pelaku masuk ke kamar pasien dengan dalih meminta bantuan sumbangan untuk anak yatim.

Saat itu, Sabtu (06/07/2024), korban yakni Suwardi (31) warga Aceh Besar sedang menjaga orang tuanya sedang dalam perawatan medis di salah satu kamar RSUDZA.

“Korban meletakkan tas warna hijau army diatas tempat tidur pasien,” ungkap Suriya.

“Lalu, pelaku masuk ke dalam kamar pasien dan mengambil tas korban berisi uang sebesar Rp. 16,9 juta. Tidak lama pelaku pun keluar dari kamar pasien,” tambahnya.

Suwardi melaporkan kejadian ini ke pihak rumah sakit untuk melakukan pengecekan CCTV, alhasil terlihat seorang wanita membawa tas miliknya.

Baca Juga:  Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Tetapkan Oknum Selebgram CB sebagai Tersangka

Kemudian, ia melapor ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VII/2024/SPKT/Polsek KutaAlam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 06 Juli 2024.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi menganalisa kejadian serta melakukan gelar perkara sehingga mendapatkan identitas dan tempat tinggal pelaku.

“Kami melakukan penyelidikan, sehingga mendapatkan identitas serta alamat pelaku di gampong Rawa Pidie,” sebut Kapolsek.

Usai mendapatkan bukti-bukti serta keterangan, pelaku pun ditangkap. Petugas menyita tas korban, serta uang Rp 5,6 juta sisa dari hasil pencurian.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *