MATARAM — Penanews.co.id — Sekretaris Camat (Sekcam) Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dikenal dengan inisial ZI, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil. Saat ini, ZI telah mendekam di sel tahanan Polres Lombok Barat.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, mengungkapkan bahwa kendaraan yang digelapkan oleh ZI ternyata milik salah satu rekannya. Dengan adanya laporan tersebut, polisi pun langsung menangkap ZI untuk proses hukum lebih lanjut.
“Memang benar yang bersangkutan Sekcam, jadi yang digelapkan ini adalah mobil,” terang Abi sapaan Abisatya, Kamis (12/09/2024), lansir detikbali.
Abi menjelaskan bahwa pada awal April 2024, ZI meminjam mobil milik korban. Namun, alih-alih mengembalikannya, ZI justru menggadaikan kendaraan tersebut. Selama berbulan-bulan, mobil korban tidak kunjung kembali, hingga akhirnya korban mengetahui bahwa mobilnya sudah digadaikan kepada pihak lain. Menyusul penemuan tersebut, korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Korban melaporkan bulan Juli lalu karena mengalami kerugian di atas ratusan juta,” bebernya.
Menurut keterangan tersangka, uang hasil penggadaian mobil tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. “Ya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Abi.
Setelah ditahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat bersurat untuk menanyakan perihal penahanan ZI. Sebab, ZI merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN). “Betul kami sudah sampaikan berserta surat penahanannya ke pemda,” ujar Abi.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat Jamaludin menegaskan sudah memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada ZI setelah resmi ditahan sejak 2 September 2024.
“Kami juga sudah dilaporkan kepada Bupati. ZI diberhentikan sementara sampai nanti melihat proses hukumnya seperti apa,” terang Jamal.
Meski demikian, ZI masih menerima gaji sebesar 50 persen setiap bulan. “Untuk sanksi pemecatan, kami akan melihat hasil putusan inkrah pengadilan atas kasus yang menjerat ZI,” pungkas Jamaludin.[]