Ayah dan Anak Pemilik Ponpes Barengan Cabuli Santriwati, Begini Kronologinya

by
Tampang Pelaku pencabulan terhadap santriwati di Bekasi. | Foto: dok. istimewa

BEKASI — Penanews.co.id — Polisi telah menangkap Ayah dan anak pemilik pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, berinisial H alias Aki udin dan MHS, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap santriwati. Begini kronologi kejadian tersebut.

Dilansir detikNews, dari data sementara 3 santriwati yang dicabuli H dan MHS, merupakan santriwati yang belajar di pesantren yang mereka kelola, aksi pencabulan dilakukan tersanka pada Februari, Maret dan Agustus 2020. Ketiganya masih di bawah umur.

“Berawal pada saat para korban mengaji di yayasan pondok pesantren yang diketuai oleh pelaku/terlapor, lalu para korban diwajibkan untuk menginap di yayasan tersebut,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya, Sabtu (28/9/2024).

Saat malam harinya, ketika korban tengah tertidur, kedua pelaku melancarkan aksinya. Twedu mengatakan, kedua pelaku datang ke kamar korban dan melakukan pencabulan terhadap para santriwati tersebut.

“Kemudian para pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya,” ucapnya.

Korban dan orangtua korban yang tak terima atas kejadian itu pun akhirnya melapor ke Polres Metro Bekas. Polisi pun akhirnya menangkap H dan MHS.p H dan MHS.

“Setelah dilakukan penerimaan laporan, dilanjutkan dilakukan visum et repertum di RSUD Bekasi terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian dan dibantu tokoh setempat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku agar terhindar dari amukan warga dan keluarga korban,” imbuhnya.

Keduanya kini ditahan di Polres Metro bekasi dan dijerat pasal Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Fazar Terdakwa Pembunuhan Pacar Divonis Hukuman Mati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *