Kiyai S Hamili Santriwati Kini Ditahan Polres Trenggalek

by
Kiai S ditahan setelah sembuh dari sakit perut | Foto: Adhar Muttaqin

TRENGGALEK — Penanews.co.id — Penyidik Satreskrim Polres Trenggalek menahan tersangka Kiyai IS alias S yang diduga telah melakukan tindak Indak kekerasan seksual terhadap santriwati, S memperkosa santriwati hingga hamil.

Kiai S adalah pimpinan Pondok Pesantren MH Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Trenggalek, sebelumnya dilarikan kerumah sakit setelahpenetapan status Kiai S sebagai tersangka pada Selasa (01/10/2024). Tiba-tiba tersangka mengeluh sakit dan lemas.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu dijemput dari ruang perawatan RSUD dr Soedomo, Trenggalek. Tim medis juga sempat melakukan pemeriksaan ulang guna memastikan kondisi kesehatan tersangka.

“Hari ini kami resmi menahan tersangka IS atau S, setelah kemarin sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan sempat mengalami gangguan kesehatan, tapi saat ini sudah sehat,” kata Abidin, Kamis (3/10/2024), melansir detikJatim

Menurut Abidin, upaya penahanan sengaja dilakukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya karena ancaman hukuman terhadap tersangka lebih dari lima tahun serta tersangka masih dibutuhkan untuk proses pemeriksaan selanjutnya.

Abidin mengatakan pihaknya tidak membutuhkan tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) untuk mengetahui ayah biologis dari anak korban. Sebab tersangka dalam perkara ini hanya satu orang.

“Tes DNA dibutuhkan kalau misalkan tersangkanya ada dua orang, itu untuk mengetahui siapa ayah biologisnya dari si A atau B. Nah kasus ini korban mengaku hanya satu orang yang menggaulinya,” imbuhnya.

Abidin menambahkan dalam perkara ini tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami jerat dengan UU Perlindungan Anak karena tempos atau tindakan tersangka ini dilakukan sejak tahun 2022 saat usia korban masih anak-anak. Jadi tindakannya berulangkali,” jelasnya.

Sementara itu terkait proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Rencananya pihaknya akan segera menuntaskan proses penyidikan agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Baca Juga:  Perempuan ini Seludupkan 61 paket Sabu ke Rutan, selip dalam Kemaluan

Untuk sementara, tersangka S ditahan di Polres Trenggalek. Rencananya tersangka akan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek.

Sebelumnya upaya penyidikan terhadap tersangka S sempat terhambat karena yang bersangkutan tiba-tiba mengeluh sakit perut dan lemas. Polisi akhirnya melarikan tersangka ke rumah sakit.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *