BI Klarifikasi, Sebut Duit Rp 10 Ribu Emisi 2005 Masih Berlaku

by
Uang pecahan 10 ribu | foto: dok Bank Indonesia

SOLO – Penanews.co.id — Bank Indonesia (BI) mengklarifikasi informasi mengenai uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 yang dinyatakan sudah tidak berlaku. BI menegaskan bahwa uang yang menampilkan gambar Rumah Limas dan Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II masih tetap sah sebagai alat pembayaran.

“Uang Rp Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. “Oleh karena itu, BI mengharapkan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi,” terang Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024). 

Marlison, perwakilan dari BI, menambahkan bahwa beberapa masyarakat mungkin menolak untuk menerima uang tersebut dalam transaksi. BI terus melakukan edukasi untuk mendorong masyarakat agar tidak menolak uang yang masih berlaku, kecuali ada keraguan mengenai keaslian uang tersebut.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa “setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut”.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini, pecahan Rp10 ribu yang dianggap sah adalah yang diterbitkan pada tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek masa berlaku uang, Marlison menyarankan untuk mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi melalui akun media sosial BI atau menghubungi kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.

“Bank Indonesia juga terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga dan paham Rupiah untuk selalu merawat setiap uang Rupiah yang dimiliki untuk menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Uang Pecahan Rp.10.000 Keluaran Tahun 2005 tidak Berlaku Lagi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia sempat menyebut uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku. Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali, menjelaskan uang Rp 10 ribu emisi 2005 seharusnya sudah ditarik sejak 2010. Hanya saja, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” katanya, usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, dikutip dari Antara, Jumat (04/10/2024).[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *