BANDA ACEH — Penanews.co.id — Terkait perusakan perusakan baliho Ombus- syekh Fadhil yang terjadi di beberapa tempat, Ketua Umum Tim Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Pusat untuk pasangan calon gubernur Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Syamsul Bahri yang akrab disapa Tiyong, akhirnya angkat bicara
Ia meminta kepada pihak kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk segera menyelidiki secara menyeluruh kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon gubernur nomor urut 1 itu.
“Kami minta kasus ini harus segera diusut tuntas. Karena terjadi secara masif dan terstruktur di dua kabupaten yaitu, Bireuen dan Aceh Tamiang,”
“Dikhawatirkan bila tidak diusut secepatnya, akan meluas ke tempat lain,” kata Tiyong, Minggu (6/10/2024).
Anggota DPR-RI dari partai Golkar Dapil 2 Aceh periode 2024-2029 yang baru dilantik itu, menjelaskan bahwa perusakan APK bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 280, yang menyatakan, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan peraga peserta Pemilu.”
Ia juga menegaskan bahwa jika tindakan seperti ini terus dibiarkan, dapat mengakibatkan suasana yang tidak damai dan nyaman dalam pesta demokrasi rakyat untuk memilih pemimpin.
“Karena tidak seorang pun warga Aceh yang berharap Pilkada ini berlangsung dalam suasana yang tidak damai,” kata Tiyong.
“Padahal kita telah berkomitmen supaya menjaga Pilkada ini berjalan dengan damai dan aman,”
“Sehingga masyarakat bisa menentukan pilihannya dalam suasana tanpa tekanan, yang pada akhirnya akan melahirkan pemimpinan yang baik,” kata Tiyong yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini.
Perusakan APK milik paslon Gubenrur Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi yang terus berlanjut dan meluas dalam dua hari terakhir ini, ujar Tiyong, jelas tidak boleh ditolerir.
“Maka kami minta aparat kepolisian untuk mengusut secepatnya dan menyeret pelaku ke meja hijau,”
“Kalau kasus seperti ini dibiarkan terus dan tanpa ada tindakan dari aparat, kita takut masyarakat yang menginginkan Pilkada ini damai akan bertindak sendiri,”
“Lagi pula kasus ini bukan delik aduan, maka aparat penagak hukum dan keamanan harus segera turun tangan mengusut dan mengamannkannya,” pinta mantan Kombatan GAM itu
Meskipun begitu, pinta Tiyong, pihaknya berharap kepada seluruh pendukung, simpatisan, dan tim pemenangan paslon Gubernur Aceh Bustami-Fadhil untuk tidak terpancing dengan aksi perusakan APK tersebut.
“Kita tidak boleh terpancing dengan aksi yang tidak bertanggung jawab dan tak bermoral ini,”
“Saya mohon kepada semua pendukung Bustami untuk tetap sabar dan kita tunggu hasil pengusutan aparat hukum,”
“Karena negara ini negara hukum, maka kita serahkan pada instusi hukum untuk menanganinya,” pungkas Tiyong.
Seperti diketahui, perusakan atribut kampanye pasangan calon gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dilaporkan terjadi secara masif di dua kabupaten, yakni Aceh Tamiang dan Bireuen.
Di Aceh Tamiang, perusakan terjadi di beberapa desa dalam Kecamatan Bandar Pusaka sejak Sabtu kemarin.
Di Bireuen, pada Minggu dinihari (6 Oktober 2024) perusakan APK Bustami-Fadhil terjadi di Gampong Cot Ijue dan Gampong Baro, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. https://www.youtube.com/embed/4ja_0YU8lAA
Sehari sebelumnya, perusakan APK Bustami-Fadhil juga terjadi di Gampong Paya Meuneng, Pantee Gajah, Cot Nga, Paloh, dan Gampong Cot Puuk di kecamatan yang sama.
Semua spanduk yang dipasang di pinggir jalan pada sejumlah lokasi dalam masing-masing gampong tersebut, telah dirusak dengan cara dipotong, menggunakan senjata tajam.[]