BANDA ACEH – Penanews.co.id — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menerbitkan maklumat bersama terkait penertiban seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh. Dalam maklumat tersebut, Forkopimda memberikan tenggat waktu hingga pertengahan Agustus bagi para pelaku usaha untuk mengosongkan lokasi tambang dari segala jenis alat kerja dan kegiatan operasional.
Maklumat bersama diteken 11 pimpinan di Aceh di antaranya Gubernur Muzakir Manaf, Ketua DPR Aceh Zulfadli, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, Kapolda Irjen Ruddi Setiawan, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar. Maklumat dikeluarkan karena maraknya pertambangan ilegal serta serta penggunaan bahan berbahaya.
Tambang ilegal di Aceh tersebar di sejumlah daerah yang berakibat pada penurunan kualitas lingkungan hidup sehingga mengancam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Dalam maklumat itu juga disebutkan ancaman hukuman yang dapat menjerat pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI).
“Segera menghentikan PETI dan mengosongkan/mengeluarkan alat yang berkaitan dengan aktivitas dimaksud paling lama tanggal 17 Agustus 2026, dan jika masih terdapat aktivitas beserta peralatan penambangan akan diambil tindakan persuasif, preventif dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku, penyandang dana, penadah maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas peti sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” bunyi poin keempat maklumat itu
Dalam maklumat diteken Kamis 23 Juli itu, Forkopimda meminta kabupaten/kota untuk berperan aktif dalam memantau, mengawasi dan mengambil tindakan terhadap kegiatan PETI pada wilayah masing-masing. Selain itu, semua orang yang melakukan pengadaan, penyimpanan, peredaran atau jual beli serta menggunakan merkuri atau air raksa dan sianida tanpa izin diminta segera menghentikannya.
Sekda Aceh M Nasir menjelaskan tambang ilegal tersebar di Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan. Penanganan yang dilakukan di antaranya sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama APH, koordinasi lintas instansi serta upaya legalisasi melalui wilayah pertambangan rakyat (WPR) bersama pemerintahan kabupaten/kota.
“Aktivitas tambang ilegal berdampak pada pencemaran lingkungan, potensi penggunaan bahan berbahaya (merkuri), kerawanan sosial dan konflik, resiko kecelakaan kerja, hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah,” ujar Nasir.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan akan menertibkan tambang ilegal mulai emas, minyak hingga pembalakan liar. Ia mengaku akan menindak penambang tidak patuh.
“Dengan cara apa, kami ada cara khusus sendiri,” kata pria yang akrab disapa Mualem usai melantik pejabat eselon II dan Kepala SMA sederajat di Anjong Mon Mata Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (23/7).







