MAROS — Penanews.co.id — Miris anak dibawah umur berusia 15 tahun dari Kabupaten Pangkep ditemukan bekerja di sebuah warung kopi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Anak yang lahir sekitar tahun 2009 itu sedang melayani pelanggan ketika polisi melakukan penggerebekan pada malam Sabtu, 5 Oktober 2024.
Warkop yang menjajakan mereka berada di Lingkungan Belang-belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau. Saat penggerebekan polisi menangkap dua orang pemilik warung kopi, Haruna (26) dan Rosdiana (38), yang diduga terlibat dalam eksploitasi anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menjelaskan bahwa pemilik warung mendapatkan jatah Rp50 ribu dari setiap transaksi yang dilakukan oleh pekerja anak tersebut. Tarif untuk sekali kencan dipatok sebesar Rp200 ribu.
Dari jumlah tersebut, Rp150 ribu diserahkan kepada anak pelayan itu, sementara sisanya menjadi bagian pemilik warkop, lansir tribun-timur.com
Pandu juga menyampaikan jika pelanggan anak itu rerata sopir truk yang singgah istrahat.
“Rata-rata (pelanggan) sopir truk,” kata Pandu.
Pandu menyampaikan, jika pemilik warkop itu pasangan suami istri.
Tempat yang dijadikannya sebagai warkop hanya disewa.
“Dari Keterangan pengelola warung, warung tersebut sudah buka kurang lebih sebulan. Mulai buka pada tanggal 5 September bulan lalu,” kata Pandu.
Hasil jualan kopi dan jajakan anak di bawah umur, pengelola gunakan untuk bayar sewa tempat Rp1 juta per bulan.
Kemudian Warung Tersebut bukan pemilik langsung melainkan hanya kontrak/sewa dan hanya mengelola, kemudian Sewa warung tersebut pembayaranx satu juta dalam sebulan.
Selain itu, menurut pengakuan pemilik warung, anak dibawah umur yang diperkerjakan yang datang menawarkan diri.
Pengelola pun langsung menerimanya.
“Untuk wanita tersebut, dia yang datang dan menawarkan diri untuk kerja di situ, bukan yang pengelola warung manawarkan,” kata dia.
Ternyata, warung tersebut memiliki tiga pelayan.
Tiga pelayan itu adalah teman akrab dan sama-sama datang menawarkan diri.
“Wanita itu menawarkan diri untuk bekerja dan menjadi pelayan jika ada pelanggan atau tamu yang minum kopi,” kata dia.
Kronologi Kasus Terungkap
Berawal dari laporan seorang Ibu asal Pangkep, Sulsel.
Ibu tersebut melaporkan anaknya terlibat dalam aktivitas tersebut ke Polres Maros.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros pun menindaklanjuti laporan warga Pangkep dengan menggerebek warung kopi (warkop) diduga sebagai lokasi prostitusi itu.
Demikian kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu.
Ia mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan sepasang lelaki dan perempuan tengah berhubungan badan di dalam kamar.
“Kami juga menemukan dua perempuan lainnya yang sedang duduk di depan warkop,” katanya.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan pemilik warkop, pasangan suami istri Haruna (26) dan Rosdiana (38), bersama sejumlah saksi di lokasi.
Pandu menjelaskan bahwa terungkapnya lokasi prostitusi ini berawal dari laporan seorang ibu asal Pangkep yang melaporkan bahwa anaknya terlibat dalam aktivitas tersebut
“Anak ini diajak oleh temannya yang sudah dewasa,” tambahnya.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya segera mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.
“Kalau dipanggil saja, pemilik warkop pasti akan mengelak,” jelasnya.
Akibat tindakan ini, pemilik warkop dijerat Pasal 88 jo 76 huruf i UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta sebagai penyedia tempat prostitusi dijerat Pasal 296 dan/atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.[]