Oknum Guru Ngaji di Bandarlampung Ditangkap Polisi

by
Polresta Bandarlampung saat ekspose kasus pencabulan anak dengan pelaku seorang guru ngaji. | Foto: MPI/Ira W

BANDARLAMPUNG — Polisi berhasil memberhentikan perbuatan liar seorang guru ngaji yang tega melakukan pencabulan terhadap 4 muridnya selama setahun lebih . Dan polisi telah menangkap oknum guru ngaji tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya.

Peristiwa pencabulan ini terjadi di salah satu Tempat Pendidikan Alquran (TPA) di Panjang Utara, Kota Bandarlampung saat suasana sepi.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial AF (44) warga Panjang Utara yang diamankan tanpa perlawanan di kediamannya, Selasa (22/10/2024).

“Pelaku ditangkap karena mencabuli empat muridnya berinisial R (11), F (9), A (9) dan K (10). Untuk pelaku berinisial AF berusia 44 tahun,” ujar Hendrik, Rabu (23/10/2024), seperti dilansir INews.id.

Dia menjelaskan, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku di depan TPA di Panjang Utara. Saat itu, suasana TPA sedang sepi. 

Perbuatan bejat itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2023 atau sudah setahun lebih. Jumlah korbannya empat orang yang merupakan anak muridnya yang berada dibawah umur. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[]

Baca Juga:  Bacagub Hanan dan Bacabup Ririn Silaturahmi Dengan Pengurus Partai Golkar di Pringsewu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *