Pengusaha Bihun Bayar Rp105 Juta untuk 4 Pelaku Pembunuh Wanita dalam Tas di Karo

by
Pengusaha Bihun Joe Frisco Johan pelaku utama pembunhan Mutia (25) saat dihadirkan di Mapolda Sumut foto; detikcom

KARO – Pelaku utama dalam kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan dalam tas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Joe Frisco Johan (25), diduga memberikan uang sebesar Rp 105 juta kepada empat pelaku lainnya untuk membuang korban.

Menurut Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Melansir detikSumut .mengatakan Joe adalah seorang pengusaha pabrik bihun. Namun, rincian lokasi pabrik milik Joe belum diungkapkan. Penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini masih berlangsung.

“(Pelaku Joe) pengusaha pabrik bihun,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (29/10/2024).

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap lima pelaku dalam kasus tewasnya wanita dalam tas di Kabupaten Karo. Dari lima pelaku yang telah ditangkap, dua di antaranya merupakan oknum polisi.

Sementara, saat ini masih ada dua pelaku lainnya yang diburu oleh pihak kepolisian. Setelah diselidiki, pelaku Joe ini ternyata adalah teman dekat korban. Joe lah yang menjadi membunuh korban.

Sumaryono mengatakan korban tewas usai dianiaya oleh pelaku. Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena mengalami pendarahan hebat.

“Dari hasil penelusuran kami, bahwa korban atas nama MP ini diduga meninggal karena kehilangan darah dan ada luka-luka di bagian badan dan kepala. Hasil autopsi meninggal karena luka di kepala dengan pendarahan,” jelasnya, Senin (28/10).

Adapun motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk memenuhi fantasi seksnya. Sumaryono menyebut awalnya pelaku Joe menyuruh pelaku Sahrul untuk mengambil uang Rp 105 juta. Lalu, Sahrul mengambil uang tersebut sebanyak Rp 5 juta dan menyerahkan sisanya kepada Edy.

Kemudian, dari uang Rp 100 juta itu pelaku Edy mengambil sebanyak Rp 10 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada kedua eksekutor sebesar Rp 90 juta.

Baca Juga:  Dilintasi 2.100.000 Lebih Kenderaan, Mudik Lebaran 2024 di Tol Trans Sumatera Berjalan Lancar

“Yang mana dari itu, diberikan ke S sebanyak Rp 5 juta, E Rp 100 juta, tapi saudara E menerima Rp 10 juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih dalam lidik,” jelasnya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *