Rp73 Miliar Disita Polisi Dari Judi Online Komdigi

by
Polisi menyita uang Rp73,7 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ilustrasi | Foto ANTARA /Rivan Awal Lingga

JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka telah menyita uang tunai sebesar Rp73 miliar terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (07/11/2024), dilansir CNN Indonesia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa jumlah uang yang disita tersebut terdiri dari Rp35.792.110.000 dalam bentuk mata uang rupiah, SGD2.955.775 (senilai Rp35.043.272.457), serta USD183.500 (setara Rp2.888.106.500).

Baca Juga; Usut Situs Judi ‘Sultan Menang’, Judi Online Komdigi Yang Terbongkar

Penyidik juga memastikan bahwa pengembangan kasus ini masih akan berlanjut seiring dengan proses pemeriksaan yang berlangsung.

“Saat ini, penyidik dari Subdit Jatanras masih terus mengembangkan kasus ini,” ujar Ade Ary

Ia menambahkan bahwa pihak penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku lainnya serta menyita barang bukti tambahan.

Baca juga; Fantastis, Tersangka Judi Online Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan di Banda Aceh

“Penyidik akan terus secara intensif melalukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya,” ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga; Polresta Banda Aceh “Geruduk” Lokasi Perjudian Online, 7 Orang Ditangkap

Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’.

Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.

Baca Juga:  Disebut Pelaporan ke Polisi Hanya Pengalihan Isu, AB Bantah Peras Kepsek Aceh Utara

Baca Juga; Mahasiswi Promosi Judi Online Ditangkap Polda Sumut, Segini Upahnya/bulan

Meski tak lulus, ternyata AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

Sumber CNN Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *