Penampung Uang Judi Online Komdigi Ditangkap Polisi

by
Ilustrasi Penampung Uang Judi Online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Ditangkap Polisi.| iStockphoto/SimonSkafar

JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online. Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku tersebut terlibat dalam jaringan perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ujar Ade Ary kepada wartawan pada Minggu (10/11/2024).

Baca Juga; Rp73 Miliar Disita Polisi Dari Judi Online Komdigi

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkapkan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut.

Kombes Ade Ary hanya menyebutkan bahwa kedua pelaku tersebut dijadwalkan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB malam ini.

Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di Terminal Internasional 2F,” ucap dia.

Baca juga,; Usut Situs Judi ‘Sultan Menang’, Judi Online Komdigi Yang Terbongkar

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan kedua pelaku ini masing-masing berinisial MN dan DM.

“(Peran) MN menyetorkan list web dan uang, DM (berperan) menampung uang hasil kejahatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga: Fantastis, Tersangka Judi Online Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan di Banda Aceh

Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani dari Kasus Penganiayaan Anak Polisi

Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.

Baca juga; Fantastis, Tersangka Judi Online Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan di Banda Aceh

Meski tak lulus, ternyata AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

Teranyar, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Selain itu, polisi juga turut menyita uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35.043.272.457, serta 183.500 USD atau senilai Rp2.888.106.500.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *