Pengacara Asal Brasil Jadi Pelacur di Bali, Tarif Rp7,8 Juta Sekali Ngeseks

by
Pengacara asal Brasil, AGA (37), dideportasi petugas Rudenim Denpasar via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (28/11/2024) akibat menjadi PSK di Bali. | Foto Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

BADUNG BALI — Perempuan asal Brasil berinisial AGA, yang berusia 34 tahun, awalnya datang ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari untuk berlibur di Pulau Dewata.

Sebelum datang ke Indonesia, AGA bekerja sebagai pengacara di Brasil untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, di Bali, ia beralih profesi menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan dibayar Rp 7,8 juta setiap kali melayani pelanggan.

Aktivitas ilegal yang dilakukannya akhirnya terungkap, dan pada Kamis (28/11/2024), AGA dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar.

Baca juga Empat Pasangan Nikah Siri Ditangkap Disebuah Hotel di Banda Aceh

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan dalam siaran pers pada Jumat (29/11/2024) bahwa pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal, seperti prostitusi, tidak dapat ditoleransi.

“Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal, seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi,” ujar Gede Jumat (29/11/2024), lansir detiBali.

Baca juga 7 Pasangan Non-Muhrim Diamankan Satpol PP/WH di Beberapa Hotel di Banda Aceh

Atas dugaan keterlibatan prostitusi AGA ditangkap di vila kawasan Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada 13 November 2024. Petugas Imigrasi mengamankan paspor AGA, alat kontrasepsi serta mata uang pecahan dolar Australia dan Euro dalam penangkapan itu.

Penangkapan AGA berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Petugas awalnya mendeteksi aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital.

Baca juga 2 Wanita Mabuk di Banda Aceh Digaruk Satpol PP/WH, Sita Puluhan Botol Miras

Baca Juga:  PKB Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Muktamar Tandingan Ngotot Digelar

AGA dalam pemeriksaan mengakui telah menjadi PSK demi memenuhi biaya hidupnya di Bali. AGA juga mengakui menerima bayaran sebesar Rp 7,8 juta untuk sekali pertemuan dengan pelanggan.

Komunikasi terkait pertemuan tersebut dilakukan melalui WhatsApp (WA) dengan pria dari Singapura. Namun, AGA tidak mengenal pria tersebut secara langsung.

Baca juga Ini Pengakuan Mahasiswa Nyetir Sambil Nikmati Oral Seks, Berujung Tabrak Lari

Imigrasi Ngurah Rai menyatakan AGA telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk proses pendeportasian. AGA akhirnya dideportasi pada 28 November 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

“Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Pramella.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *