Tersangka Korupsi Wastafel di Disdik Aceh Bertambah 4, bisa akan Bertambah lagi

by

BANDA ACEH – Kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel untuk tingkat SMA sederajat di Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi COVID-19 terus berkembang. Terbaru, empat orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam penyelidikan tersebut.

Sebelum penambahan empat tersangka baru ini, polisi telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan wastafel. Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Rachmat Fitri, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan.

Ketiganya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dan telah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Rachmat dituntut tujuh tahun penjara sementara dua terdakwa lain dituntut masing-masing 6,5 tahun penjara. Kasus itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.

Angka itu diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh. Menurut Winardy, kerugian keuangan negara tersebut hasil perhitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung.

Keempat tersangka baru yang ditetapkan penyidik Polda Aceh tersebut diduga sebagai penerima paket pekerjaan pengadaan alat cuci tangan yang terkait dengan kasus ini. Keempatnya itu berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejati Aceh.

“Benar, penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke Kejati Aceh,” ujar Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (2/12/2024) malam.

Keempat tersangka baru tersebut yakni ML, MS, AH, dan HL. Mereka diproses dalam berkas perkara terpisah.

Winardy mengatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi dengan anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020.

Advertisement

“Kasus ini akan terus berproses sampai tuntas. Bahkan setelah ini, akan ada pengiriman beberapa berkas tersangka terbaru lagi ke Jaksa. Intinya, penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini,” ujar mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.

Baca Juga:  Kondusif Jelang Pleno Suara Pemilu 2024 Kabupaten Aceh Besar

“Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp 43,7 miliar yang bersumber dari APBA atau dana refocusing COVID-19 yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020,” jelas Winardy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *