JAKARTA – Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ, yang merupakan buronan Interpol, berhasil ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center.
YZ diduga terlibat dalam geng kriminal yang mengelola situs judi online di China, yang sudah meraup keuntungan mencapai 130 juta Yuan atau sekitar Rp 284 miliar.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/12/2024), mengungkapkan bahwa YZ merupakan subjek Red Notice yang diterbitkan atas permintaan NCB Beijing.
YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online,” ujar Yusman
YZ masuk dalam daftar Red Notice Interpol pada 3 Juli 2024 sebagai buronan yang diburu untuk proses hukum. Ia berhasil ditangkap saat melintas di Batam setelah bertolak dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura.
“Selanjutnya, ditindaklanjuti oleh Tim Intel Dakim Kantor Imigrasi Batam. Kemudian tim intel Dakim berkoordinasi dengan tim penyidik Direktorat Wasdakim dan Interpol Indonesia sehingga diperoleh informasi atau secondary check bahwa benar yang bersangkutan adalah subjek red notice atas permintaan dari NCB Beijing,” jelasnya, melansir detikNews,
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menambahkan YZ sendiri terlibat dalam aktivitas pengelolaan website judi online di negara China. Dia bersama komplotannya meraup untung hingga 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar.
“Untuk tersangka YZ ini melakukan tindak pidana pengumpulan dana masyarakat yang dalam hal ini dana masyarakat RRT, Tiongkok. Sejumlah, kalau dirupiahkan sekitar Rp 284 miliar, dalam aktivitas judi online,” tuturnya.
YZ berhasil ditangkap saat transit di Pelabuhan Internasional Batam Center. Untung mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam pelarian YZ ke Indonesia. Selanjutnya pihaknya akan melakukan serah terima tersangka YZ kepada Interpol Beizing untuk ditindaklanjuti.
“Selanjutnya akan kami proses dan kami sudah menghubungi Interpol Beijing untuk segera menyerahterimakan tersangka ini, karena tersangka merupakan Buronan dari Interpol Beijing,” jelasnya.
Untung menambahkan penangkapan buron Interpol di Indonesia bukan kali pertama dilakukan. Dia menegaskan pihaknya bersama stakeholder terkait akan terus melakukan penindakan serupa agar Indonesia tidak menjadi surga bagi para buronan melarikan diri.
“Kami menunjukkan komitmen kami untuk menjadikan wilayah Indonesia bukan merupakan surga bagi pelaku-pelaku, pelarian-pelarian buronan Interpol yang dalam hal ini melakukan tindak pidana kejahatan transnasional,” pungkasnya.[]