BNN Aceh Grebek Rumah Pengedar 40 Kilogram Sabu

by

ACEH TIMUR – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh bersama BNN Kota Langsa menggeledah rumah tersangka berinisial M yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 40 kilogram. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (5/12/2024) di Gampoeng Paya Meuligo, Kabupaten Aceh Timur.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan M oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), yang mencurigai keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Kepala BNN Kota Langsa, Kompol Muhammad Dahlan, mengungkapkan bahwa M diyakini merupakan bagian dari sindikat besar yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami terus berkoordinasi dengan BNNP Kepri untuk mendalami peran tersangka sekaligus menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat,” tegas Dahlan.

Penggeledahan ini melibatkan tim gabungan dari BNN Provinsi Aceh, BNN Kota Langsa, BNN Aceh Tamiang, dan Polres Aceh Timur.

Operasi tersebut juga berada di bawah arahan Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Marthinus Hukom, serta Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah.

Selain mencari barang bukti tambahan, penggeledahan ini diharapkan mampu mengungkap jaringan distribusi narkotika yang lebih luas. 

Aceh sendiri kerap menjadi jalur transit sekaligus lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dari bahaya ini,” tegas Dahlan.

Saat ini, tersangka M telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan intensif terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.[]

Baca Juga:  PB PORA kunjungi venue cabor di Aceh Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *