KUDUS – Seorang mahasiswi berinisial DMW (24) asal Demak ditangkap oleh polisi di Kudus setelah diduga membuat video porno jenis foursome bersama tiga pria dan menjualnya melalui media sosial. Tiga pria yang terlibat dalam video tersebut kini berstatus sebagai saksi.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, DMW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tiga pria yang ada dalam video tersebut, yaitu MAN (25), FY (24), dan EN (27), saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Kami sedang mendalami peran ketiga pria tersebut dalam video ini. Meskipun mereka terlibat dalam video tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa DMW telah menjualnya kepada orang lain,” ujar Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024), dilansir detikJateng.
Ronni menjelaskan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat tentang tempat kos di wilayah Ngembalrejo, Kecamatan Bae, dipakai untuk membuat video porno. Video porno itu diperankan oleh tersangka DMW dengan tiga teman prianya.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang berbau pornografi secara online. Yang mana dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki,” kata Ronni.
Ronni mengatakan DMW diamankan tim Resmob Polres Kudus pada 30 Oktober 2024. Dia mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur yang sedang ngekos di Kudus.
“Dari pelaku kita dapatkan beberapa video porno. Kemudian dari keterangan pelaku itu adalah videonya sendiri. Kemudian dilakukan oleh beberapa teman laki-lakinya,” ungkap Ronni.
“Mereka mengakui beberapa kali kegiatan asusila baik itu berdua kadang bertiga,” lanjutnya.
Ronni mengungkapkan, tersangka setiap melakukan hubungan seksual dengan teman prianya itu dibuat video. Awalnya DMW menyimpan video itu untuk koleksi sendiri. Kemudian, video itu dia jual lewat media sosial.
“Kemudian kegiatan mereka divideokan. Setelah divideokan, (video) diserahkan kepada DMW ini untuk koleksi pribadi. Namun video ini dijualkan DMS melalui online,” kata Ronni.
Tersangka menjual video itu melalui status WhatsApp-nya.
“Kadang melalui stori WhatsApp, pelaku ini memposting di WhatsApp sehingga mengundang beberapa orang yang menjadi teman kontaknya untuk membeli video itu. Stori kadang enam detik, empat detik, sehingga pembeli penasaran,” terang Ronni.
Menurutnya tersangka ini setiap kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ketiga temannya ini direkam. Awalnya hanya untuk koleksi pribadi. Akan tetapi kemudian tersangka menjualnya ke media sosial.
“Namun berjalan video ini dijualkan DMW melalui online,” jelasnya.
Terkait dengan harganya, Ronni mengatakan, tersangka menerapkan tarif dengan harga bervariasi. Nominalnya tergantung dengan durasi atau lama video porno itu.
“Terkait dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 500 ribu tergantung dengan durasi waktu,” terang dia.
Dari pengakuan tersangka DMW telah dua kali menjual videonya itu kepada puluhan orang lewat media sosial. Pertama pada 29 Oktober ini sudah sempat menjual videonya kepada 21 orang yang menjadi teman kontak di WhatsAppnya.
“Kemudian 30 Oktober juga menjual sampai ke 30 kontak atau orang video porno ini,” jelasnya.
Tersangka mendapatkan uang Rp 4,45 juta dari hasil menjual video porno itu. Dari hasil penjualan pertama tersangka mendapatkan uang Rp 2,3 juta. Sedangkan penjualan kedua tersangka mendapatkan uang Rp 2,15 juta.
“Hasil penjualan ini uang tersebut sebanyak Rp 4,45 juta. Hasilnya digunakan tersangka untuk perawatan kebutuhan sehari-hari termasuk juga judi online,” ungkap dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” pungkas Ronni.