Gadis Mabuk Penabrak IRT Hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara

by
Marisa usai menjalani sidang vonis di Pekanbaru. | Foto Istimewa

PEKANBARU – Seorang gadis Marisa Putri, berusia 22 tahun yang menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas di Pekanbaru, divonis 8 tahun penjara. Marisa terbukti bersalah karena mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk usai pergi ke tempat hiburan malam, yang mengakibatkan kematian Renti Marningsih (46).

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari ini. Ketua majelis hakim, Hendah Karmila, menyatakan bahwa Marisa melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap hakim Hendah, melansir detikNews, Kamis (12/12/2024)

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Marisa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan baik, tanpa alasan pembenaran maupun pemaaf.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah akibat dari kecelakaan tersebut yang menyebabkan Renti meninggal dunia, menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban, serta trauma mendalam.

Selain itu, hakim juga merujuk pada hasil pemeriksaan urine yang menunjukkan bahwa Marisa positif mengandung amphetamine, serta fakta bahwa tidak ada perdamaian antara Marisa dan keluarga korban.

Selain vonis penjara selama 8 tahun, hakim juga memutuskan untuk mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Marisa Putri selama 2 tahun, sehingga ia tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan selama dua tahun setelah menjalani masa pidana.

Setelah mendengar vonis tersebut, Marisa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan.

“Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukuman,” kata penasihat hukum Marisa.

Hakim juga menyatakan barang bukti satu unit mobil Toyota Raize dan STNK mobil dikemballikan kepada terdakwa Marisa. Sementara sepeda motor Yamaha Vega dikembalikan kepada suami korban Renti Marningsih dan SIM Marisa dimusnahkan.

Baca Juga:  Gadis Kecil Ditemukan Tewas dalam Karung, Gegerkan Warga


Tabrakan Maut Bikin Heboh
Sebelumnya Marisa menabrak Renti dengan mobil Toyota Raize warna biru di Jalan Tuanku Tambusai depan Hotel Linda, pada Sabtu (3/8) sekira pukul 05.17 WIB. Waktu itu, Marisa mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba karena baru pulang dugem.

Terdakwa mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya. Di perjalanan Marisa melaju dengan kecepatan 90 KM/jam dan menabrak korban.

Insiden itu semakin heboh karena warga merekam peristiwa setelah kejadian. Gadis cantik itu terlihat santai dan sibuk main HP saat diamankan warga.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *