BANDA ACEH – Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh melakukan deteksi dini melalui tes urine pegawai Kejaksaan Negeri Banda Aceh, di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (16/12/2024)
Humas BNN Kota Banda Aceh kepada penanews.co.id menyebutkan, 90 pegawai Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang di tes urinenya, saat pemeriksaan urine dipantau dan diawasi langsung oleh Kajari Banda Aceh Suhendri S.H,M.H dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Kombes Pol. Zahrul Bawadi. S.H., M.M,
Pemeriksaan urine seluruh pegawai Kejaksaan Negeri ini dilakukan oleh tim Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh dan hasil pemeriksaan tes urine uji narkoba akan langsung di laporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri S.H,M.H menyebutkan, kegiatan ini wajib dilakukan sesuai arahan Jaksa Agung untuk bersih-bersih penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejaksaan dan meyakinkan kepada Masyarakat Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam penegakan hukum baik narkoba atau kasus lainnya dalam kondisi baik dan benar.
“Hal ini sebagai salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam memberantas penyalahgunaan narkotika serta agar seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Banda Aceh dapat melaksanakan tugas dan fungsi serta dapat memberikan teladan yang nyata kepada masyarakat untuk menjauhi Narkotika.”sebut Kajari Suhendri.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Kombes Pol. Zahrul Bawadi. S.H., M.M menyampaikan apresiasi kepada Kejari Banda Aceh bahwa kegiatan deteksi dini ( tes urine ) sebagai sinergi dan kolaborasi BNN Kota Banda Aceh dan Kejari Banda aceh dalam upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.[]