Pemerintah Bebaskan Pajak bagi Pekerja yang Bergaji Segini

by
Ilustrasi pendapatan- | Foto Freepik

JAKARTA — Pemerintah terhitung 1Januari 2025 akan memberlakukan pengenaan pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, namun sebaliknya Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja sektor padat karya yang memiliki gaji di bawah Rp 10 juta mulai tahun 2025.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari stimulus yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan itu diambil setelah melihat daya beli kelas menengah yang menurun akhir-akhir ini.

“Insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta,” kata Airlangga saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).

Bantuan ini, kata dia, akan berlaku untuk pegawai di sektor padat karya dengan gaji mulai dari Rp 4,8 juta sampai dengan Rp 10 juta. Selain itu, juga dioptimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya dari fasilitas yang ada BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini, dikatakan, tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

Airlangga menjelaskan, kenaikan PPN jadi 12% penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara.

“Peningkatan pendapatan negara di sektor pajak itu penting untuk mendorong program Asta Cita dan prioritas Pak Presiden baik untuk kedaulatan dan resiliensi di bidang pangan dan kedaulatan energi,” kata Airlangga.

Baca Juga:  Hidayat Isa Resmi Dikukuhkan Sebagai Jubir Pemkab Aceh Barat

“Di samping itu juga tentu penting untuk berbagai program infrastruktur pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan juga program terkait dengan makanan bergizi,” sambungnya.

Airlangga juga menjamin bahwa kebijakan perpajakan ini menjunjung prinsip keadilan dan gotong-royong dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Beberapa stimulus pun digelontorkan untuk mendorong daya beli masyarakat, mulai dari pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok hingga bantuan UMKM.

“Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya seluruhnya untuk sejahterakan masyarakat,” ujarnya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *