SIM anda Mati ? Bisa Diperpanjang Tanpa Perlu Bikin Baru, Ini Syaratnya

by

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali untuk memastikan kelayakan mengemudi, termasuk aspek kesehatan fisik dan mental, demi keselamatan berlalu lintas.

SIM yang masa berlakunya habis atau dikatakan mati bisa diperpanjang tanpa harus membuat yang baru, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Perpanjangan SIM harus dilakukan tepat waktu, idealnya sebelum masa berlaku SIM habis. Jika terlambat sehari saja, maka perpanjangan tidak dapat dilakukan dan pemilik SIM harus membuat SIM baru. Namun, dalam kondisi tertentu, SIM yang sudah lewat masa berlakunya masih bisa diperpanjang tanpa perlu membuat baru.

Contoh situasi tersebut adalah saat pelayanan SIM di kantor Satpas tutup karena libur nasional. Misalnya, pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pelayanan di kantor Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling akan diliburkan pada 25 dan 26 Desember 2024. Pelayanan penerbitan SIM baru akan kembali dibuka pada Jumat, 27 Desember 2024. Begitu pula pada 1 Januari 2025, pelayanan SIM akan diliburkan dan dibuka kembali pada 2 Januari 2025.

Baca juga; Sirine Meraung, Kenderaan Berhenti, dalam Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh

Oleh karena itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25 dan 26 Desember 2024, serta 1 Januari 2025, masih bisa melakukan perpanjangan SIM pad 27 Desember 2024 yang masa berlakunya berakhir 25 atau 26 Desember 2024 dan 3 Januari 2025, untuk SIM yang mati pada tanggal 1 atau 2 Januari 2025, tanpa perlu membuat SIM baru.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian penjelasannya dilansir detikoto Rabu, (25/12/2024).

Baca Juga:  Sikap Anies Baswedan Terkait Penetapan Tom Lembong Tersangka

Baca juga; Apa Itu Smong yang Berhasil Selamatkan Penduduk Pulau Simeulue dari Tsunami Aceh 2004?

Untuk memperpanjang SIM, dibutuhkan beberapa syarat. Berikut ini persyaratannya.

Syarat Perpanjang SIM

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
  • Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Biaya Perpanjang SIM
Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.00O
  • Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Untuk diketahui, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *