BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 31 kasus korupsi di Aceh dengan total kerugian negara mencapai Rp 56,8 miliar.
Meski jumlah kasus sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 32 kasus, besarnya kerugian negara akibat korupsi tetap menjadi perhatian serius.
Koordinator MaTA, Alfian, menjelaskan bahwa modus penyalahgunaan anggaran mendominasi dengan 16 kasus.
“Modus penyalahgunaan anggaran mendominasi kasus korupsi dengan 16 kasus. Namun, dari segi kerugian negara, kegiatan fiktif menjadi yang paling besar, dengan kerugian mencapai Rp24,2 miliar dari 4 kasus,” ujar Alfian di Banda Aceh, Rabu, 8 Januari 2025.
Selain kegiatan fiktif, kasus penyalahgunaan wewenang menjadi penyumbang kerugian terbesar kedua, dengan total kerugian Rp 15,3 miliar dari tiga kasus.
Tipe korupsi lainnya yang terungkap antara lain penggelapan dengan lima kasus yang menyebabkan kerugian Rp 3,4 miliar, serta markup, suap, dan pemotongan anggaran masing-masing satu kasus.
Alfian juga mencatat bahwa sebagian besar kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2024 melibatkan pemerintah desa, dengan 16 kasus atau sekitar 51,61 persen dari total kasus. Sementara itu, tujuh kasus berasal dari pemerintah kabupaten, empat kasus dari pemerintah provinsi, serta dua kasus terkait program-program dari Kementerian Desa dan badan daerah.
“Berdasarkan sumber anggaran, dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) menjadi yang paling rawan, dengan 16 kasus yang terungkap. Selain itu, ada 11 kasus terkait dana APBK, 3 kasus terkait APBA, dan 1 kasus dari dana APBN,” ucap Alfian.
Alfian juga menyoroti perubahan pola dalam penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (APH) pada tahun 2024, di mana lebih banyak kasus yang terungkap di tingkat desa dibandingkan dengan pemerintahan kabupaten/kota, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk lebih tegas dan transparan dalam melindungi anggaran negara, terutama yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial,” sebutnya.[]
Kasus yang terjadi di Gampong lebih karena kekurangan pengetahuan pengelolaan yg terjadi. Namun kasus seperti di Kemenkeu, nikel timah, emas (Antam) blok Medan Asabri itu jelas jelas keserakahan manusia yg wajib di hukum seberat beratnya bila perlu hukuman mati utk efek jera bagi yg berminat korupsi…