MEDAN – Penanews.co.id – Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, memberikan pengakuan mengejutkan. Ia menyatakan bahwa penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 dilakukan secara terpaksa demi menghindari ancaman pencopotan dari jabatannya.
Pengakuan terbuka tersebut disampaikan Benny dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026) malam.
Dalam Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin tersebut terungka adanya intervensi di balik even tersebut.
Dalam kesaksiannya, Benny membeberkan bahwa dirinya berada di bawah tekanan, bahkan menyeret nama Putri semata wayang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Kahiyang Ayu yang disebut-sebut meminta agar acara berskala besar itu tetap diselenggarakan.
“Awalnya ada acara, saya dipanggil Ibu Wali Kota Medan Kahiyang Ayu. Saat itu, Ibu bilang, ‘Kamu bisa tidak buat kegiatan besar seperti Medan Fashion Festival?’ Kemudian artis nasional untuk kegiatan tersebut dipilih oleh Ibu Kahiyang,” ungkap Benny dikutip dari TribunMedan.com.
Benny menambahkan, terdapat kekhawatiran dari dirinya dan pejabat lain jika kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai arahan.
“Pimpinan bilang kalau semua tidak terjadi maka kami akan dicopot,” sebutnya.
Terlalu takut sama Bobby

Dalam jalannya sidang, hakim anggota Asad Rahim Lubis menanggapi pernyataan Benny dengan menyoroti sikap para pejabat yang dinilai terlalu takut terhadap pimpinan saat itu, yakni Wali Kota Medan.
“Kalian terlalu takut sama Bobby,” kata hakim Asad dalam persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam perkara yang tengah bergulir, karena menyangkut dugaan adanya tekanan dalam pengambilan kebijakan penggunaan anggaran daerah.
Para terdakwa dalam kasus ini
Dalam perkara dugaan korupsi kegiatan MFF 2024, terdapat empat terdakwa yang diduga terlibat, yaitu:
- Benny Iskandar Nasution, mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan
- Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan Anwar Syarif.
- Kepala Bidang Koperasi UKM sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
- Mhd Hamdani, Direktur CV Global Mandiri
Keempatnya diduga memiliki peran masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran daerah tersebut.
Kronologi dan penggunaan anggaran.
Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan menerima anggaran sebesar Rp 5.195.523.568 dari APBD Kota Medan untuk pelaksanaan MFF.
Harga perkiraan sendiri (HPS) kegiatan tersebut ditetapkan sebesar Rp 4.857.315.650. Kegiatan kemudian dilaksanakan pada 10 hingga 13 Juli 2024 di salah satu Hotel di Medan dengan menampilkan desainer lokal dan nasional serta model dari berbagai daerah.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya terkait item kursi dalam kontrak pekerjaan yang sebenarnya telah disediakan oleh pihak hotel.
Meski demikian, anggaran tetap dicairkan dengan nilai Rp 4.854.339.300. Dari total tersebut, nilai pekerjaan yang diketahui vendor hanya sebesar Rp 3.378.207.522. Sementara selisih sebesar Rp 1.476.131.778 menjadi bagian yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Selain itu, Benny juga disebut meminta sejumlah pembayaran kepada Mhd Hamdani, di antaranya:
- Fee loading hotel yang masih tertunggak Rp 70.000.000
- Honorarium koreografer dan music director
- Honorarium desainer nasional seperti Imelda Ahyar, Dani Satriadi, dan Hendy Huang
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.049.530.654.
Atas dugaan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber Kompas.com








