Kadisnakertrans Ditetapkan Tersangka Gratifikasi Usai OTT Kejati Sumsel

by
Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, bersama Staf pribadinya berinisial AL, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi | Foto VIVA.co.id/Sadam Maulana

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, telah menetapkan dua orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, pada Jum’at, (10/01/2025).

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dan Staf pribadinya berinisial AL. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi terkait penerbitan surat keterangan layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, yang didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumatera Selatan Bambang Panca, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka, dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar, mengungkapkan bahwa penetapan dua tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan Kepala Disnakertrans berinisial DM dan staf pribadinya AL, sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujar Kajari Hutamrin, saat press release di Kejati Sumatera Selatan, Sabtu, 11 Januari 2025.

Kajari menjelaskan, untuk barang bukti Terkait OTT ditemukan  uang dan logam mulia. “Untuk itu total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000 dan logam mulia dengan total 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200 juta,” jelasnya.

Menurut Kajari, bahwa modus yang dilakukan Deliar Marzoeki terhadap sejumlah perusahaan adalah pengancaman dan pemerasan.

“Modus yang dilakukan tersangka selaku Kadisnakertrans Sumatera Selatan yaitu melakukan pemerasan dan pengancaman terkait surat K3,” ujarnya.

Kajari menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan guna melakukan pengembangan perkara.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait pasca OTT dimaksud,” jelasnya.

Kemudian untuk dua orang tersangka tersebut, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. “Terhadap kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” tuturnya.

Baca Juga:  Forum HKm dan Pengajian Muslimat NU Tanggamus Dukung Bacagub Hanan

Sumber  VIVA.co.id 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *