Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa di MK akan Dilantik Lebih Awal, apa Termasuk Gubernur Aceh?

by
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2025 | Foto VIVA.co.id/Yeni Lestari

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah berkeinginan untuk melantik kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih awal. Salah satu Kepala Daerah yang tidak bersengketa ke MK adalah Gubernur wakil gubernur Aceh Terpilih Muzakil Manaf – Fadhullah.

“Pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan lancar, sengketa ini jalan terus di MK. Tetapi yang tidak ada sengketa, ya bisa dipertimbangkan untuk bagaimana dilantik lebih dulu,” kata Yusril saat berbincang dengan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu, 11 Januari 2025.

Yusril juga menyebutkan bahwa jumlah gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 di MK lebih sedikit dibandingkan yang tidak bersengketa. Selain itu, daerah-daerah yang tidak bersengketa sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.

“Sebagian kan sudah tidak ada sengketa. Sebagian sengketanya baru dimulai di MK dan yang sengketa itu kan sekitar 300-an. Jadi lebih banyak daripada yang tidak sengketanya,” ujarnya.

Pelantikan Gubernur Aceh,

Sebelumnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menyerahkan hasil penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Muzakir Manaf atau Mualem – Fadhlullah Dek Fadh, kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

Baca juga Mualem ungkap di 100 Hari Kerja Pertama Fokus Keluarkan Aceh dari Kemiskinan

Ketua DPR Aceh, Zulfadli, dalam keterangannya di Banda Aceh, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima hasil penetapan tersebut. “Kita telah menerima hasil penetapan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih,” ujar Zulfadli pada Jumat (10/1/2025).

Lebih lanjut, Zulfadli , mengungkapkan bahwa DPR Aceh akan membahas hasil penetapan tersebut dalam rapat paripurna sebelum mengusulkan pengesahan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Tentu saja hasil penetapan kemudian akan diumumkan dalam rapat paripurna DPR Aceh pada Senin, 13 Januari 2024,” tambahnya

Baca Juga:  Waspadai Ancaman Megathrust, Pemko Bogor Keluarkan Edaran

Selanjutnya, pria yang akrab disapa Abang Samalanga itu, mengungkapkan pihaknya mengusulkan pasangan gubernur dan wakil Gubernur terpilih paling lambat dalam waktu tiga hari kerja kepada Presiden melalui Mendagri berdasarkan berita acara penetapan dari KIP Aceh dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.

Baca juga Ketua DPRA Terima Hasil Penetapan Gubernur Aceh Terpilih

“Berdasarkan hasil rapat paripurna akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Gubernur terpilih untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan,” pungkasnya.

Pelantikan kepala daerah terpilih diundurkan

Sebelumnya diberitakan media ini pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak,  tidak dilakukan pada 7 Pebruari 2025 untuk pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dan pada tanggal 10 Pebruari 2025 untuk Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil walikota, namun diundur hingga Maret 2025. Hal ini mempertimbangkan adanya sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga Gubernur/Wakil Gubernur Terpilih pada Pilkada 2024 tidak Dilantik, diundur sampai Bulan ini

Hal ini disamppaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat kunjungan kerja di Gedung Sawunggaling milik Pemkot Surabaya, Kamis 19 Desember 2024 kemarin. Bima Arya mengatakan, kemungkinan besar jadwal pelantikan kepala daerah bakal mundur bulan Maret 2025. Bergeser dari jadwal semula pada Februari 2025.

Pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengenai kemungkinan pelantikan kepala daerah terpilih pada Maret 2025, memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan publik.

Menurut Bima, penjadwalan pelantikan tersebut akan disesuaikan dengan agenda persidangan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan jadwal persidangan MK, yang sebelumnya sempat tertunda, menjadi pertimbangan utama dalam penundaan pelantikan. Hal ini disebabkan oleh penundaan pendaftaran perkara Pilkada Desember 2024 yang kini dijadwalkan pada Januari 2025.

Baca Juga:  Aceh Raih Peringkat 1 Nasional Anugerah Media Center Daerah 2024

Bima menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada akan ditunda hingga seluruh pasangan calon dinyatakan bebas dari sengketa. Keputusan ini diambil untuk memastikan keseragaman dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan prinsip Pilkada serentak, yang mengharuskan masa pemerintahan seluruh kepala daerah terpilih dimulai pada waktu yang bersamaan.

Bima menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menyesuaikan tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia juga mendorong agar proses tersebut dapat diselesaikan secara serentak sesuai dengan prinsip keseragaman yang diinginkan.

“Bukan penundaan (jadwal pelantikan) sih, kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan MK. Kemarin juga digeser ya MK ini pendaftaran (permohonan sengketa pilkada ke MK) Desember jadi Januari, persidangan juga bergeser. Ya kita harus menunggu,” kata Bima Arya kepada media melansir satujabar.com, (Minggu 22/12/2024).

Baca Juga: Anies Minta Kecurangan Pemilu Ditangani Serius, ini tanggapan KPU

Sebelumnya, Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 dilantik pada 7 Februari 2025. Kemudian, bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota dilantik pada 10 Februari 2025. Namun rencana sementara, pelantikan akan dilangsungkan Maret 2025.

“Prinsipnya Pilkada serentak maka pelantikan harus serentak. Pilkada serentak itu kan supaya masa pemerintahan sama. Nah karena itu gak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,” ucapnya.

Namun, Bima Arya menyebut, ada kemungkinan pelantikan dibagi dua tahap, dengan mendahulukan kepala daerah yang gugatan sengketanya ditolak atau yang tidak digugat. Sementara bila menunggu gugatan. maka hal itu nggak mungkin.

“Nah sekarang sedang dibicarakan mungkin dibagi dua tahap. Tahap pertama tahap yang tidak menggugat atau yang gugatan ditolak. Kedua nanti yang berbeda-beda (kedua) adalah yang memang berperkara,” ucap dia.

Baca Juga:  Mendiktisaintek; 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah direncanakan pada bulan Februari tahun depan. Namun, beliau mengakui adanya potensi sengketa Pilkada yang masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan tersebut, sehingga hal ini perlu dipertimbangkan dalam penentuan jadwal pelantikan.

Apalagi, sambung dia, saat ini ada 300 gugatan yang masuk ke MK. Nah, karena banyaknya permohonan tersebut, maka sidang di MK masih berjalan di bulan Februari 2025. “Kalau tetap bayangan saya itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian. Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” ucapnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *