Mendagri Desak Bupati Walikota Terbitkan Perkada Penghapusan BPHTB dan Percepat Layanan PBG

by -96 Views
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/1/2025).| Foto DOK. Kemendagri

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia.

Menurut Tito, pemerintah telah menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk mengeluarkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kebijakan ini.

“Pada pertemuan melalui Zoom, saya sudah meminta setiap daerah, khususnya kabupaten/kota, untuk membuat perkada untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta percepatan 45 hari menjadi 10 hari,” ujarnya lewat siaran pers, Selasa (14/1/2025).

Tito menyampaikan hal tersebut dalam acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/1/2025).

Kebijakan ini, kata Tito, hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria tertentu.

Tujuannya, adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Jenderal Purnawirawan Polri itu menegaskan bahwa penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Nggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan exercise. Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu,” imbuhnya.

Sebagai contoh, Kota Tangerang yang hanya mengalami pengurangan PAD sebesar Rp 9,9 miliar rupiah dari total PAD Rp 2,9 triliun rupiah.

Dia juga memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam.

Tito mengapresiasi langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga:  Ketum dan Bendahara Terkurung, Kantor PWI Pusat Disegel

Tito berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah agar tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau pinggiran kali.

“Dengan kebijakan ini, rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak, dan kita berharap kualitas hidup mereka akan meningkat,” ujarnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdul Rauf Damenta, dan Pj Wali Kota Tangerang Nurdin. Selain itu, hadir pula sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari berbagai kementerian/lembaga serta bupati/wali kota yang mengikuti acara secara langsung maupun virtual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *