Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

by -45 Views
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma usai dijemput tim Kejagung dari Palembang. | Foto: Danandaya Arya Putra

JAKARTA — Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus vonis bebas yang diterima oleh pelaku pembunuhan Ronald Tannur. Rudi yang ditangkap di Palembang, kemudian dibawa menuju Jakarta oleh tim Kejagung.

Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker, namun tangan Rudi tidak diborgol oleh tim penyidik. Meski mengenakan masker, Rudi memilih untuk tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh awak media, dilansir berdasarkan pantauan iNews.id.

Setelah tiba di bandara, Rudi dengan memakai masker berwarna putih bersama tim penyidik langsung menuju Gedung Kejagung di Jakarta Selatan dengan menaiki mobil Toyota Hiace bernomor polisi B 7196 JDA.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa Rudi diduga menerima suap untuk mengurus vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan tersebut.

Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura (SGD) dari ibu Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.

“Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Namun, Harli mengungkap bahwa jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.

“(Uang) belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” katanya.

Diketahui, pemufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Meirizka memberikan uang sebanyak Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak, yang telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti hingga tewas.

Baca Juga:  Polres Sabang Sukses Turunkan Angka Kriminal di 2024, Tindak Pidana Korupsi hanya 1 Kasus

“Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar,” ucapnya.[]

Sumber iNews.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *