JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa pagar laut misterius di Tangerang, Banten, sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pengakuan tersebut disampaikan pada Senin, 20 Januari 2025.
Pengakuan Nusron itu setelah seminggu jadi polemik dimasyarakat dan media sosiak twekaki pagar laut siluman itu yang muncul secara tiba tiba sepanjang 30 km.
“Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” aku Nusron Senin (20/01/2025).
Menurut Nusron, jumlah sertifikat yang terbit untuk kawasan tersebut mencapai 263 bidang, dengan rincian sebagai berikut: PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang, dan 9 bidang lainnya atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat pula sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq untuk 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” katanya.
Pagar laut tersebut membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang dan hingga saat ini masih menimbulkan polemik serta tanda tanya mengenai legalitas dan kepemilikannya.
Nusron beberapa waktu lalu mengaku belum bisa berbuat apa-apa soal pagar laut misterius itu. Pasalnya, pagar laut berada di wilayah lautan. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN belum bisa masuk mengurusi persoalan tersebut.
“Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” kata Nusron, Rabu (15/1), dilansir situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Sumber dilansir CNN Indonesia