Warganet Kaget, Selebgram ‘Wanita Emas’, Mengenakan Baju Tahanan, Terkait Kasus ini

by

MAKASAR — Nasib miris menimpa Mira Hayati, selebgram asal Makassar yang sempat viral dengan julukan ‘Si Ratu Emas’ karena sering tampil mengenakan perhiasan emas berlimpah.

Popularitasnya yang sempat mencuri perhatian publik kini berubah drastis setelah ia diciduk oleh polisi.

Mira Hayati, yang dikenal dengan gaya hidup mewah dan harta berlimpah, kini terjerat kasus peredaran skincare atau kosmetik yang mengandung bahan bermerkuri di Makassar, Sulawesi Selatan.

Keberadaannya yang selama ini menjadi sorotan kini berakhir dengan penangkapan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap bersama beberapa orang lainnya dalam kasus ini.

Foto-foto Mira Hayati mengenakan baju tahanan kini viral di media sosial, memperlihatkan penampilan yang sangat berbeda dengan citra glamor yang biasa dia tampilkan di Instagram.

Hal ini membuat banyak warganet terkejut dan merasa terkesima dengan perubahan drastis tersebut.

Mira Hayati Si Ratu Emas jadi tersangka kasus skincare bermerkuri
Mira Hayati Si Ratu Emas jadi tersangka kasus skincare bermerkuri (Instagram)

Dalam foto lain beredar, Mira Hayati bersama dua lainnya terlihat memegang surat penangkapan dan penahanan. 

Ketiga tersangka dipotret tersendiri alias tidak bersamaan.

Mira Hayati terlihat mengenakan jilbab berwarna cokelat.

Kasubdit Penmas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate menjelaskan, tersangka MDS telah ditahan di rutan.

Sementara Mira Hayati dan Agus Salim diantarkan ke rumah sakit karena gangguan kesehatan.

“Tersangka AS itu telah dilakukan penahanan dan juga dilakukan pembantaran terhadap tersangka sedang dirawat di rumah sakit,” kata AKBP Yerlin saat konferensi pers, Selasa (21/1/2025).

Mira Hayati kini ditangkap polisi
Mira Hayati kini ditangkap polisi (Instagram)

Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati karena hamil. Sementara Agus Salim mendapat perawatan di RS Ibnu Sina akibat sesak napas dan nyeri dada. 

“Tersangka kedua adalah MH itu dilakukan juga pembantaran di rumah sakit karena mengeluh sakit, dia dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati. Kemudian yang ketiga adalah tersangka MDS telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel,” tambahnya.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Tersangka

Diketahui, Mira Hayati (MH) merupakan Owner MH Miracle Whitening Skin.

Sementara, Raja Glow milik Agus Salim (AS).

Cream FF milik Mustadir Daeng Sila (MDS), suami Fenny Frans. 

Produk ketiganya dinilai mengandung bahan berbahaya yakni merkuri berdasarkan uji laboratorium BPOM Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa penetapan tiga pemilik kosmetik ini sebagai tersangka didasarkan pada hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.

Dari 67 item kosmetik yang disita, ditemukan bahan kimia berbahaya yang melanggar ketentuan.

Produk-produk bermasalah itu meliputi FF Fenny Frans Day Cream Glowing, MH Cosmetic Night Cream, dan RG Raja Glow My Body Slim, yang terbukti mengandung zat kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.

Penyidik Polda Sulsel mendakwa ketiga tersangka melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan konsumen ini. Semua pelaku akan diproses hingga tuntas,” tegas Kombes Pol Didik.

Polda Sulsel memastikan kasus ini segera disidangkan.

Dengan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), proses hukum terhadap ketiga tersangka menjadi ujian nyata dalam menegakkan perlindungan konsumen di Sulawesi Selatan.[]

Sumber.dikutip tribunstyle.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *