Mantan Pejabat Dispora Bireuen Ditahan Soal Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga, 10 Anggota DPRK Diduga Terlibat

by


BIREUEN – Penanews.co.id – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat peraga olahraga di Kabupaten Bireuen, Aceh, terus berkembang setelah penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bireuen memeriksa sejumlah pihak, termasuk lima mantan anggota DPRK dan empat rekanan. 

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menahan mantan Pejabat pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Bireuen berinisial AF, setelah ditangkap di Mapolres Bireuen pada 9 Oktober 2026, di kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga olahraga tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, menyusul terpenuhinya alat bukti yang dinilai cukup. AF menjalani pemeriksaan pada 8 Oktober 2026.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, mulai dari keterangan para saksi, dokumen pengadaan, hingga hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Aceh.

Hasil penghitungan tersebut mengungkap dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp500 juta.

Perkara ini berawal dari kegiatan pengadaan alat peraga olahraga pada 2022 dengan pagu anggaran sekitar Rp1,2 miliar yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Bireuen.

Saat kegiatan berlangsung, AF menjabat Kepala Bidang Olahraga pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Bireuen, juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan tersebut.

Melansir birntimes.com, dalam pengembangan kasus ini, terdapat 10 nama anggota aktif dan eks DPRK Bireuen yang disebut, yakni MY, RM, MN, MZ, TM, MA, FF, TR, AM, dan MJ. Penyidik masih menelusuri keterkaitan berbagai pihak dengan program pengadaan yang menggunakan anggaran Pokir tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedy Miswar mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (21/10).

Dedy mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik masih mendalami keterkaitan berbagai pihak dengan program pengadaan yang menggunakan anggaran Pokir.

Lima eks anggota dewan dan empat rekanan telah diperiksa untuk dimintai keterangan,” kata Dedy.

Dikatakannya, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup.

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut,” pungkasnya.[]

ya