TAPAKTUAN — Desakan pencopotan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Selatan, Annadwi, dugaan keterlibatannya Kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) semakin tajam dan telah memasuki titik klimaks. Disamping itu Annadwi bukan hanya gagal menjaga integritas, tetapi juga menghancurkan sistem pendidikan.
“Ini sudah muncak,” ujar Zikri Marpandi, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Teuku Umar Aceh Barat (DPM-FEB UTU), dalam sebuah rilis yang disampaikan kepada media pada Rabu, (22/01/2025).
Zikri menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda pencopotan Annadwi, setelah terungkapnya skandal yang mencoreng wajah dunia pendidikan di Aceh Selatan.
Zikri yang juga putra asal Aceh Selatan, tepatnya asli daerah Kluet Timur menjelaskan bahwa praktik KKN diduga berkaitan penempatan Kepala Sekolah dengan imbalan uang, pemotongan dana BOS, dan pengaturan gaji guru kontrak.
Sudah cukup bukti menunjukkan bahwa Annadwi bukan hanya gagal menjaga integritas, tetapi juga menghancurkan sistem pendidikan, seharusnya mendidik dan melayani masyarakat ditengah perjuangan menegakkan reformasi birokrasi yang bersih.
Karena itu, penundaan pencopotan jabatan Annadwi hanya akan semakin memperburuk citra instansi pendidikan di Aceh. “Tidak ada tempat bagi pejabat yang terlibat dalam praktik kotor dalam dunia pendidikan,” tambahnya.
Seharusnya menjadi lembaga yang mengedepankan moral dan kejujuran. Keberadaan Annadwi di posisi tersebut hanya akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan kita.
Sebuah instansi pendidikan yang berkomitmen untuk menjaga integritas dan bebas dari korupsi tidak dapat membiarkan sosok dengan rekam jejak meragukan tetap memegang jabatan.
Penundaan pencopotan hanya akan memperlihatkan bahwa pejabat publik bisa bebas bertindak semena-mena tanpa ada konsekuensi yang jelas. Kasus ini harus diproses dengan tegas dan transparan, agar masyarakat tahu bahwa tidak ada tempat bagi koruptor dalam dunia pendidikan.
Pencopotan Annadwi bukan hanya untuk memberikan contoh yang jelas tentang penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan agar sistem pendidikan di Aceh kembali pada jalurnya—menjadi lembaga yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan anak bangsa.
“Kini saatnya untuk bertindak tanpa kompromi dan menunjukkan bahwa korupsi di dunia pendidikan adalah hal yang tidak akan pernah ditoleransi,” tegas Marpandi.
Selain itu, Marpandi mengatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pj Bupati Aceh Selatan dan Kadisdik Aceh, untuk mengawal isu ini dan kejelasan upaya proses hukum yang akan ditindak jika terbukti Annadwi melanggar hukum.[]
Sumber beritamerdeka.net